UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Baca Artikel Terkait :
Baca Artikel Lainnya :
Budaya
Jappa Jokka Cap Go Meh, Ribuan Warga Berbaur Bersama Wali Kota Makassar
by Arif Fuddin Usman
11 Februari, 2025
Sosial
Pelaku Kekerasan Seksual Sering Lebih Mudah Menyakiti Orang Dekat
by Amir Pallawa Rukka
19 Desember, 2024