UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Baca Artikel Terkait :
Polhum
KPU Sulsel Gandeng Universitas Hasanuddin Gagas KKN Tematik
by Amir Pallawa Rukka
19 Juni, 2024
Polhum
DPRD Sulsel, Inilah Peraih Suara Terbanyak di Dapil Makassae A
by Amir Pallawa Rukka
17 Februari, 2024
Baca Artikel Lainnya :
News
Ini Daftar Lengkap Pemenang People’s Choice Awards 2024
by Amir Pallawa Rukka
19 Februari, 2024
Polhum
Menebak Nama Kementerian yang Mengurus Program Makan Siang Gratis
by Uswatun Hasanah
01 Maret, 2024