UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Baca Artikel Terkait :
Polhum
Video: Calon Wakil Bupati Maros TMS, Ini Tanggapan Civitas Akademika Unhas!
by Arif Fuddin Usman
22 September, 2024
Polhum
Sammy Notaslimboy: Mereka yang Menurunkan Soeharto Tidak Mungkin Pilih Prabowo
by Amir Pallawa Rukka
10 Februari, 2024
Polhum
Video: Politisasi Jabatan, Ada Intervensi dalam Pengisian Posisi Publik?
by Arif Fuddin Usman
21 Maret, 2025
Polhum
KPK Periksa Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI
by Amir Pallawa Rukka
14 Maret, 2024
Baca Artikel Lainnya :
Pendidikan
Video: Hubungkan Alumni, Teknik Unhas Luncurkan Aplikasi Antekhub
by Arif Fuddin Usman
09 September, 2024