UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Baca Artikel Terkait :
Polhum
Jika Rudal Hipersonik Mengarah ke Indonesia, Kita Bisa Apa?
by Yusran Darmawan
16 Juni, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Pendidikan
Video: Hibah Kapal Ikan dari Kejaksaan Agung untuk Riset Unhas
by Arif Fuddin Usman
15 Oktober, 2024
Pendidikan
Kedutaan Besar Prancis Sosialisasi Beasiswa LPDP-France di Unhas
by Arif Fuddin Usman
31 Januari, 2025
Pendidikan
Melangkah ke Panggung Dunia: Jejak FKM Unhas di Konferensi Internasional PBC Vietnam
by Supratman
30 Mei, 2025