UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik
Baca Artikel Terkait :
Polhum
Fisip Unhas Himpun Masukan Terkait Peraturan Kepemiluan Indonesia
by Amir Pallawa Rukka
29 Juli, 2025
Baca Artikel Lainnya :
News
Video: Unhas Pastikan Drop Out Mahasiswa AG Murni Pelanggaran Kode Etik
by Arif Fuddin Usman
29 November, 2024
Budaya
Video: Budaya Suku Bugis Akui 5 Gender di Sulawesi Selatan, Apa Saja?
by Arif Fuddin Usman
10 September, 2024







