UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik
Baca Artikel Terkait :
Polhum
Meme Politik, Antara Kritik dan Batas Etika, Ini Kata Mahasiswa
by Amir Pallawa Rukka
23 Mei, 2025
Polhum
Ilmuwan Unhas: Danantara, Pengawasan Publik Harus Diperketat
by Amir Pallawa Rukka
05 Maret, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Internasional
Video: Labu Raksasa 1.000 Kilogram Menang Kontes di Massachusetts
by Arif Fuddin Usman
18 Oktober, 2024
Nasional
Prabowo Subianto Kasi Contoh, Orang Pertama Tiba di Lapangan
by Amir Pallawa Rukka
25 Oktober, 2024
News
17 Tersangka Pelaku Uang Palsu Terancam Hukuman Seumur Hidup
by Amir Pallawa Rukka
19 Desember, 2024
Pendidikan
Giliran Prodi Doktor FKG Unhas Jalani Visitasi Akreditasi LAM-PTKES
by Amir Pallawa Rukka
28 April, 2025








