UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Baca Artikel Terkait :
Polhum
Video: 2 Dosen Unhas Jadi Panelis Debat Pilwali Makassar 2024, Ini Komentarnya?
by Arif Fuddin Usman
12 November, 2024
Polhum
Video: Era Robotik dan AI, Tantangan Baru di Dunia Hukum
by Arif Fuddin Usman
05 Februari, 2025
Polhum
Prabowo Segera Bangun Bank Emas, Seberapa Besar Pengaruhnya bagi Ekonomi Indonesia?
by Yusran Darmawan
18 Februari, 2025
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik
by Arif Fuddin Usman
22 Januari, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Budaya
Video: Museum Keliling Koleksi Kepresidenan di Kota Makassar
by Arif Fuddin Usman
22 Oktober, 2024
Internasional
Video: Kapal Tanker Tua Rusia Masih Beroperasi, Dikhawatirkan Minyak Tumpah
by Arif Fuddin Usman
08 Desember, 2024
Polhum
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Kasus BJB
by Amir Pallawa Rukka
10 Maret, 2025