UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik
Baca Artikel Terkait :
Polhum
Putusan DKPP Menguatkan Gibran "Anak Haram Konsitusi"
by Amir Pallawa Rukka
06 Februari, 2024
Baca Artikel Lainnya :
Lingkungan
Pangan dan Kesehatan Kita Terancam oleh Mikroplastik di Laut
by Amir Pallawa Rukka
30 September, 2025
Pendidikan
Ismail Bachtiar Menolak, Sakkir Hanafi Kembali Jadi Ketua IKA FKM Unhas
by Amir Pallawa Rukka
10 April, 2025
Pendidikan
MCU Goes to Unit Hadir di FIKP Unhas, Dosen: Wow Sekali Unhas
by Amir Pallawa Rukka
23 Mei, 2025







