UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik
Baca Artikel Terkait :
Polhum
Presiden Prabowo Ubah Jabatan Erick Thohir dan Ganti Hasan Nasbi
by Amir Pallawa Rukka
17 September, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Nasional
Polda Metro Jaya Temukan 7 Kilogram Sabu Disembunyikan di Boneka
by Amir Pallawa Rukka
24 Juli, 2024
News
Andi Promal Pawi: Bone, dari Singgah Wisata ke Tujuan Wisata
by Amir Pallawa Rukka
08 April, 2024





-300x173.webp)

