UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik
Baca Artikel Terkait :
Polhum
Pidato Prabowo Sentil Cak Imin Telah Kembali ke Jalan Benar
by Arif Fuddin Usman
21 Februari, 2025
Polhum
Video: Politik Uang vs Politik Cawe Cawe, Mana Lebih Berbahaya?
by Arif Fuddin Usman
31 Oktober, 2024
Polhum
Ngopi Bareng Antek, Danny Pomanto: Teknik Unhas Harus Mendominasi
by Amir Pallawa Rukka
24 November, 2024
Baca Artikel Lainnya :
Budaya
Video: Bura dari Pohon Pisang, Tradisi Unik Maulid Nabi di Mandar
by Arif Fuddin Usman
17 Oktober, 2024
Pendidikan
110 Presenter dari 6 Universitas Ikuti IACSC 2025 di Unhas, Bahas Kota Berkelanjutan di Asia
by Arif Fuddin Usman
04 Agustus, 2025
Internasional
Korea Diguncang Demo Besar-besaran Usai Pemberlakuan Darurat Militer
by Amir Pallawa Rukka
04 Desember, 2024








