UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Ambang batas ini sebelumnya mengatur syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pengamat politik menyoroti perbedaan presidential, parliamentary, dan electoral threshold sebagai bagian penting demokrasi. Meski bertujuan untuk seleksi partai politik, aturan ini dinilai memerlukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak negatif. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
Polhum
Video: MK Hapus Ambang Batas di Pemilu Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat Politik
Baca Artikel Terkait :
Polhum
Video: Reza Rahardian Sebut Anak Muda Motor Untuk Kawal Demokrasi Indonesia
by Arif Fuddin Usman
09 September, 2024
Polhum
Dosen Unhas Setuju MK Hapus Parliamentary Threshold, Ini Alasannya
by Amir Pallawa Rukka
07 Maret, 2024
Polhum
Satu Anggota Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun, Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
by Amir Pallawa Rukka
08 Januari, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Pendidikan
ALSA Unhas Perjuangkan Hak-hak Pendidikan Anak di Pulau Kodingareng Lompo
by Amir Pallawa Rukka
29 November, 2024
Budaya
Permantap Persiapan Gau Maraja La Patau 2025, Panitia Gelar Rapat Bareng Bupati Maros
by Arif Fuddin Usman
05 September, 2024
Nasional
Jokowi Tinjau Kantor Gubernur Sulbar yang Sempat Hancur karena Gempa
by Amir Pallawa Rukka
23 April, 2024
Pendidikan
Video: Unhas & UTM Malaysia Gelar Konferensi Internasional Bahas Tata Kelola Maritim
by Arif Fuddin Usman
20 Oktober, 2024