UNHAS.TV, Makassar - Penelitian bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) New York, Amerika Serikat, menemukan 198 data ganda pada Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Angka itu berkisar 1,7 persen dari 11.141 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Penemuan data ganda itu setelah PPLN dan Panwaslu New York melakukan identifikasi dari pemilih metode TPS, Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.
Ketua PPLN New York Indriyo Sukmono mengatakan, data ganda itu muncul dari beberapa faktor, antara lain penyingkatan nama tengah, pemilih memiliki nama yang mirip, pemilih memiliki nama yang digabung atau disingkat (contoh: suryaningsih atau surya ningsih). Ada pula karena WNI mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya.
Faktor itulah yang membuat sistem secara otomatis memasukkannya sebagai entri data baru.
"198 pemilih terdaftar ganda itu akan dikategorikan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan akan dialihkan kepada pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," kata Indriyo.
Dugaan data ganda ini semula ditemukan oleh salah satu warga negara Indonesia (WNI) di New York terkait banyaknya nama ganda pada DPT wilyahnya. Ia lalu melaporkan ke Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care.
Selanjutnya, organisasi ini melaporkan ke Bawaslu RI pada Jumat (26/1/2024). Laporannya telah tercatat dengan nomor 03/LP/PL/RI/00.00/1/2024.(apr)