MAKASSAR, UNHAS.TV - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik hari ini di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Pelantikan dihadiri Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Mereka ini kelak akan menerima gaji yang cukup tinggi sebagai perwakilan rakyat. Sebagaimana surat Menteri Keuangan No 5-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, total gaji dan tunjangan anggota DPR RI bisa mencapai Rp 62,5 juta sebulan. Berikut ini rinciannya:
GAJI POKOK
Ketua DPR akan menerima Rp 5.040.000 tiap bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, anggota DPR RI Rp 4.200.000.
TUNJANGAN JABATAN
Ketua DPR akan menerima Rp 18.900.000 setiap bulan, Wakil Ketua DPR Rp 15.600.000, anggota DPR RI Rp 9.700.000.
TUNJANGAN KOMUNIKASI
Ketua DPR akan menerima Rp 16.468.000 setiap bulan, Wakil Ketua DPR Rp 15.600.000, anggota DPR RI Rp 9.700.000.
TUNJANGAN UNTUK 2 ANAK
Ketua DPR akan menerima Rp 201.600 setiap bulan, Wakil Ketua DPR Rp 184.000, anggota DPR RI Rp 168.000.
TUNJANGAN KEHORMATAN
Ketua DPR akan menerima Rp 6.690.600 setiap bulan, Wakil Ketua DPR Rp 6.450.000, anggota DPR RI Rp 5.580.000.
TUNJANGAN ISTRI
Ketua DPR akan menerima Rp 504.600 setiap bulan, Wakil Ketua DPR Rp 462.000, anggota DPR RI Rp 420.000.
UANG PENSIUN
Ketua DPR akan menerima Rp 3.0420.000 setiap bulan (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan), Wakil Ketua DPR Rp 2.772.000 (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta pper bulan), anggota DPR RI Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Selain itu, anggota DPR RI juga akan menerima sejumlah bantuan lain yakni uang sidang/paket Rp 2.000.000, asisten anggota Rp 2.250.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan, tunjangan PPh Rp 2.699.813, bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, serta fasilitas rumah jabatan sebesar Rp 3 juta (Kalibata) dan Rp 5 juta (untuk wilayah Ulujami).(*)