Pendidikan

Wakil Ketua KIP Hadir di Unhas, Bahas Keterbukaan Informasi hingga Perceraian Ria Ricis

Wakil Ketua KIP RI, Dr Arya Sandhiyudha SSos MSc menjadi narasumber pada kuliah tamu di Fakultas Ilmu Sosial dan Imu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Selasa (21/5/2024). (dok unhas.tv)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Dr Arya Sandhiyudha SSos MSc mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan rumpun dari administrasi publik.

Hal tersebut disampaikan Arya saat menjadi narasumber kuliah tamu Fakultas Ilmu Sosial dan Imu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa (21/5/2024).

“Karena akar pemikirannya, tidak mungkin satu pola pemerintahan dalam pengambilan putusan dianggap demokratis jika tidak terbuka. Jadi muncullah kemudian di era 2.000-an pemikiran tentang open government,” kata Arya, anggota KIP termuda itu.

Inti dari open government ini sejalan dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diantaranya; transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

Namun, kata pria kelahiran 1983 ini, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 juga mengatur pedoman rahasia negara sampai pada rahasia pribadi. Meskipun pada judul Undang-Undang tersebut tertulis “keterbukaan informasi”.

“Di Indonesia, tidak ada UU yang mengatur rahasia negara, kecuali pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Arya kepada peserta kuliah tamu di Aula Prof Syukur Abdullah.

Menurutnya, kemampuan mendefinisikan informasi publik yang terbuka dan tertutup dapat menyelamatkan banyak kepentingan. Jika masyarakat menguasai tentang keterbukaan publik, badan publik dapat dipastikan berlangsung lebih komprehensif.

“Saya sebut seperti ini, karena pasal 17 ayat A, C, D, F dan I terdapat yang membahas informasi yang kecualikan (dirahasiakan) terkait kepentingan negara”, tambahnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI ini pun sempat menilai dokumen salinan putusan perceraian youtuber, Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang kini tersebar di media. Dirinya menilai dokumen tersebut merupakan informasi terbuka.

Kata Arya, Beberapa badan publik memilih untuk menayangkan putusan perceraian di situs web mereka dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut, terutama jika terkait dengan figur publik. Hal ini juga diperbolehkan menurut undang-undang.

Berbeda dengan pandangan Mahkamah Agung (MA) yang merasa penting untuk menyamarkan identitas nama dalam kasus perceraian, Arya berpendapat bahwa ada hal yang lebih penting untuk dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

“Yang terpenting itu bukan mensamarkan nama, tetapi mensamarkan catatan riwayat dan kondisi pribadi yang menyebabkan cerai”, jelasnya.

Tampak hadir pada kuliah tamu ini Sekretaris Universitas Hasanuddin Prof Sumbangan Baja M Phil PhD, Dekan FISIP Prof Dr Phil Sukri MSi hingga segenap civitas akademika Unhas.

Sementara terdapat sekitar 80 mahasiswa ikut berpartisipasi pada kuliah tamu bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik: Dari Rahasia Negara Sampai Dokumen Cerai Ria Ricis” tersebut. (*)

Zulkarnaen Zumar