MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar mendorong penyusunan standar operasional prosedur terpadu untuk memperjelas alur penanganan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly mengatakan penanganan ODGJ tidak dapat dibebankan hanya kepada satu dinas, melainkan harus dikerjakan bersama oleh sejumlah organisasi perangkat daerah.
Pernyataan itu disampaikan Andi Zulkifly seusai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” kata Andi Zulkifly.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menilai penanganan ODGJ selama ini belum sepenuhnya optimal karena masih ada ego sektoral dan ketidakjelasan pembagian tugas.
Karena itu, forum koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan melahirkan SOP, rencana aksi, dan peta jalan penanganan yang dapat dijalankan bersama.
Menurut Andi, proses penanganan biasanya bermula dari laporan warga di tingkat RT dan RW, lalu diteruskan ke kelurahan serta kecamatan. Setelah itu, puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan warga yang dilaporkan.
Jika hasil asesmen menunjukkan kebutuhan penanganan medis, kata dia, pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan dukungan pengamanan dari Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan.
Setelah perawatan, Dinas Sosial berperan dalam rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, serta pemantauan lanjutan.
“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga proses pemulangan dan monitoring pasca-perawatan,” ujarnya.
Andi Zulkifly juga meminta penanganan ODGJ dilakukan secara humanis dan bermartabat. Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar keluarga dan masyarakat tidak mengucilkan atau menelantarkan ODGJ.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan rapat koordinasi itu bertujuan menyamakan persepsi antarlembaga. Ia menyebut aparat di lapangan kerap bingung menentukan instansi tujuan ketika menemukan ODGJ, apakah ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
Nursaidah menjelaskan Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, mulai dari asesmen, rujukan ke rumah sakit, pemantauan, hingga pemberian obat secara berkala. Puskesmas, kata dia, menjadi garda terdepan pemeriksaan awal.
Namun, jika hasil asesmen menunjukkan pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, penanganan sosial menjadi kewenangan Dinas Sosial. “Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar,” kata Nursaidah.
Ia mengakui temuan ODGJ di lapangan belakangan tampak meningkat, meski data resmi masih dihimpun. Pemerintah Kota Makassar berharap SOP terpadu dapat mempercepat respons, memperjelas tanggung jawab, dan mendukung visi Makassar sebagai kota inklusif. (*)
TANGANI ODGJ - Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026). (Dok Humas Pemkot Makassar)





-300x169.webp)


