MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar menertibkan 16 lapak pedagang kaki lima di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Penertiban berlangsung pada Rabu (13/5/2026), dengan menyasar lapak yang berdiri di akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan.
Camat Ujung Tanah Andi Unru mengatakan penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Lokasi utama berada di Jalan Tinumbu atau Jalan Yos Sudarso I.
Pemerintah menilai lapak di kawasan itu mengganggu fungsi jalan dan menghambat mobilitas warga. “Sebanyak 16 lapak pedagang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” kata Andi Unru.
Menurut Andi, sebagian pedagang membongkar lapaknya secara mandiri. Ia mengatakan langkah itu sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan kota yang bersih, asri, dan tertib. Pemerintah ingin akses vital masyarakat kembali terbuka, aman, dan nyaman.
Andi Unru menyebut sebagian lapak telah berdiri sangat lama. Beberapa lapak beroperasi sekitar 35 tahun. Dua lapak lainnya bahkan diketahui telah ada sejak 1975.
Meski begitu, ia menegaskan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah kecamatan telah memberi surat peringatan bertahap kepada para pedagang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
“Penertiban ini bukan tanpa proses. Para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap,” ujar Andi Unru.
Pemerintah kecamatan juga menyiapkan opsi relokasi. Pedagang diberi pilihan untuk pindah ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru. Selain itu, kawasan Jalan Tinumbu direncanakan menjadi pasar kuliner malam atau pasar viral.
Andi Unru mengatakan penataan ini tidak hanya menyasar ketertiban pedagang. Pemerintah juga ingin menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan saluran drainase tidak tertutup lapak.
Selama ini, lapak yang berdiri di badan jalan memicu penyempitan akses, kemacetan, dan gangguan mobilitas warga. Kondisi itu dinilai lebih serius karena lokasi tersebut menjadi jalur menuju fasilitas layanan kesehatan. (*)
PENERTIBAN PKL - Pemerintah Kota Makassar melalui Camat Ujung Tanah menertibkan 16 lapak pedagang kaki lima di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Rabu (13/5/2026). (Dok Humas Pemkot)




-300x166.webp)



