MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menyiapkan sidang terpadu penetapan perwalian bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
Program ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi anak yang kehilangan orang tua atau belum memiliki wali sah secara hukum.
Rencana itu dibahas dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Pertemuan tersebut juga membahas pelibatan Dinas Sosial Kota Makassar dalam pendataan anak-anak yang membutuhkan penetapan wali.
Ibrahim mengatakan perwalian anak di panti asuhan menjadi salah satu urusan yang bersinggungan langsung antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah. Menurut dia, negara perlu memastikan anak-anak yang tidak lagi memiliki orang tua tetap mendapat perlindungan hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” kata Ibrahim.
Ia menjelaskan, sidang terpadu penetapan perwalian direncanakan berlangsung pada Agustus 2026. Melalui sidang tersebut, Pengadilan Agama akan menetapkan pihak yang secara hukum berwenang menjadi wali bagi anak-anak di bawah pengasuhan panti asuhan.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” ujar Ibrahim.
Menurut dia, penetapan wali penting karena anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Dalam kondisi orang tua masih hidup, peran wali melekat pada orang tua. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan agar ada pihak yang sah mewakili mereka.
Wali yang ditetapkan pengadilan nantinya dapat bertindak untuk kepentingan anak dalam urusan administrasi, kependudukan, pendidikan, pengurusan dokumen penting, hingga kepentingan hukum lain.
Ibrahim mengatakan proses ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi anak maupun lembaga yang mengasuh mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan, hingga kepentingan hukum lainnya,” kata Ibrahim.
Ia menyebut proses pendataan calon penerima perwalian akan dilakukan Dinas Sosial Kota Makassar. Sebab, panti asuhan berada dalam pembinaan instansi tersebut. Dinas Sosial akan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali,” ujar Ibrahim.
Ibrahim mengatakan program serupa pernah dijalankan ketika ia bertugas di Malang, Jawa Timur. Saat itu, sidang terpadu penetapan perwalian digelar dua kali dan dinilai membantu anak-anak di bawah pengasuhan lembaga sosial memperoleh kepastian hukum.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai kerja sama pemerintah kota dan Pengadilan Agama menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak rentan di Makassar.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” kata Munafri. (*)
WALI SAH - Anak Panti Asuhan di Kota Makassar bakal ditetapkan memiliki wali yang sah, ini tujuannya? (Dok Unhas TV / ChatGPT)
 Kota Mak (1)-300x175.webp)




_1-300x169.webp)

-300x203.webp)
