MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka ruang bagi warga Muslim untuk tetap merayakan malam takbiran menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Namun perayaan itu diarahkan berlangsung di lingkungan masing-masing, bukan melalui konvoi di jalan raya seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pemerintah tidak melarang takbiran. Warga tetap dipersilakan mengumandangkan takbir di lorong, masjid, kelurahan, atau kecamatan.
Hanya saja, pemerintah kota meminta pelaksanaannya dilakukan secara lebih tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
“Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat,” kata Munafri, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, malam takbiran yang kemungkinan berlangsung pada 19 malam atau 20 Maret 2026 itu tetap harus menjadi ruang ekspresi keagamaan yang khidmat.
Pemerintah kota, kata dia, sengaja tidak menutup ruang perayaan, tetapi mengarahkan pelaksanaannya agar tidak berubah menjadi keramaian yang sulit dikendalikan.
Karena itu, Pemkot Makassar juga melarang iring-iringan kendaraan, penggunaan knalpot bising, serta petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu warga lain dan membahayakan keselamatan.
Munafri mengatakan pembatasan ini bukan untuk menghilangkan semarak malam takbiran, melainkan untuk menjaga agar perayaan berlangsung aman di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan di Kota Makassar.
“Boleh takbir di wilayah masing-masing, di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat, tentu ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan atau mercon,” ujarnya.
Selama ini, malam takbiran di Makassar kerap diramaikan pawai kendaraan, atraksi di jalan, hingga suara petasan.
Tradisi itu memang menghadirkan suasana meriah, tetapi juga sering memicu kemacetan, kebisingan, dan gangguan keamanan. Pemerintah kota tampaknya tak ingin risiko serupa berulang pada malam menjelang hari raya tahun ini.
Esensi Malam Takbiran
Munafri mengingatkan bahwa esensi malam takbiran bukanlah keramaian di jalan, melainkan memperbanyak takbir, dzikir, dan doa sebagai ungkapan syukur setelah sebulan menjalani puasa Ramadan.
Karena itu, ia mengajak warga menempatkan takbiran sebagai momentum ibadah bersama di wilayah masing-masing.
“Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat,” kata dia.
Untuk memastikan imbauan itu berjalan, Pemerintah Kota Makassar meminta camat, lurah, RT/RW, serta tokoh masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan takbiran di wilayahnya.
Warga yang ingin menggelar kegiatan juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau aparat setempat agar kegiatan berlangsung tertib.
Selain mengatur malam takbiran, pemerintah kota juga menyiapkan pelaksanaan salat Idul Fitri terpusat di Lapangan Karebosi.
Munafri mengajak masyarakat menghadiri salat berjamaah di lokasi itu. Ia juga meminta kecamatan dan kelurahan di sekitar kawasan Karebosi memfokuskan pelaksanaan salat Id di sana.
Lewat pengaturan ini, Pemkot Makassar berharap malam takbiran dan Idul Fitri dapat berlangsung dalam suasana yang tetap meriah, tetapi tidak kehilangan ketenangan.
Pemerintah ingin kegembiraan menyambut lebaran hadir tanpa harus dibayar dengan kemacetan, kebisingan, atau gangguan keamanan kota. (*)
MALAM TAKBIRAN - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan Malam Takbiran dengan jaga kondusifitas, tanpa konvoi & petasan. (Dok Humas Pemkot)


-300x181.webp)




 Sulawesi Selatan, Ustadz Dr Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA-300x200.webp)
