Makassar
Sosial

Aturan Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi Diterapkan, Antrean SPBU Mulai Berkurang

Antrean kendaraan roda dua atau sepeda motor mengular di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Pintu 1, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Tamalanrea, Makassar, Kamis (10/9/2026) malam. Aturan pengisian BBM untuk kendaraan nomor plat ganjil dan genap membantu mengurai antrean. (Dok Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Sulawesi Selatan mendorong pemerintah menerapkan sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan antrean sekaligus membatasi pembelian berulang oleh pengguna kendaraan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan aturan tersebut di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan, 13 September 2026.

Melalui kebijakan ini, kendaraan hanya dapat melakukan pengisian BBM subsidi sesuai dengan kategori nomor pelat kendaraan, yakni ganjil atau genap.

Selain pembagian berdasarkan nomor kendaraan, pemerintah juga menetapkan batasan lain bagi kendaraan pribadi. Pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada odometer kendaraan menunjukkan satu bar atau kurang.

Aturan tersebut diterapkan sebagai upaya mengendalikan konsumsi BBM subsidi, terutama untuk mencegah pengisian berulang dalam waktu berdekatan yang dapat memperpanjang antrean di SPBU.

Namun, penerapan sistem ganjil genap masih menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pengguna kendaraan menilai kebijakan tersebut membantu mengatur antrean, sementara sebagian lainnya menganggap aturan itu belum menyentuh persoalan utama, yakni ketersediaan pasokan BBM di lapangan.



Semuel, Warga Makassar. (Unhas TV / Venny Septiani)


Semuel, salah seorang masyarakat, mengatakan aturan ganjil genap memang dapat membagi antrean berdasarkan jadwal pengisian. Namun menurut dia, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan jika pasokan BBM di SPBU masih terbatas.

“Saya lihat selama ini, walaupun sudah ada aturan berlaku hari ini, tapi tetap juga antre panjang sekali. Yang diterapkan ini kan cuma pembagian saja, tapi tetap juga tidak menyelesaikan masalah,” ujar Semuel.

Menurutnya, masyarakat dapat mengalami kesulitan ketika datang ke SPBU tetapi tidak sesuai dengan jadwal berdasarkan nomor kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan apabila pengendara tidak mengetahui atau belum memahami aturan yang berlaku.

Semuel berharap pemerintah bersama Pertamina dapat memastikan distribusi BBM ke SPBU berjalan lancar. Menurut dia, ketersediaan stok menjadi faktor utama agar masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean.

“Intinya saja, dari pihak pemerintah khususnya Pertamina salurkan BBM itu ke SPBU-SPBU supaya jangan ada kelangkaan. Karena itu yang menghambat masyarakat,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi yang dialami sejumlah pengemudi ojek online yang harus menghabiskan waktu mencari BBM dibandingkan mencari penumpang. Menurut dia, antrean panjang membuat aktivitas ekonomi sebagian masyarakat ikut terganggu.

“Orang-orang kerja seperti ojol itu membutuhkan cepat. Saya ketemu di pengisian BBM, dia bilang sekarang bukan mencari order, tapi mencari BBM. Dia menunggu dari jam 2 subuh sampai sekitar jam 5 baru ada jalan untuk masuk pengisian,” ujar Semuel.

Di sisi lain, masyarakat lainnya menilai penerapan sistem ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU. Ratna mengatakan aturan tersebut dapat menjadi solusi sementara selama masyarakat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.



Ratna, Warga Makassar pengguna LPG 3Kg. (Unhas TV / Venny Septiani)


Menurut Ratna, keberadaan sistem digitalisasi seperti barcode pada pembelian BBM juga dapat membantu mengontrol jumlah pengisian setiap kendaraan.

“Kalau soal ganjil genap mungkin tidak terlalu penting, tapi yang penting ketegasan pemerintah. Dengan barcode akan terlihat orang sudah mengisi hari ini atau belum,” kata Ratna.

Ia menilai persoalan antrean BBM tidak selalu disebabkan oleh tidak adanya stok. Menurut dia, sejumlah SPBU masih memiliki pasokan, tetapi antrean tetap terjadi karena tingginya permintaan masyarakat dalam waktu yang bersamaan.

Ratna mengatakan setelah aturan ganjil genap diterapkan, antrean kendaraan tertentu mulai mengalami pengurangan. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berdampak pada berkurangnya kemacetan di sekitar lokasi SPBU.

“Dengan adanya aturan pemerintah yang menggunakan ganjil genap dan kendaraan yang boleh mengisi ketika bahan bakar tinggal satu batang ke bawah, antreannya sudah tidak banyak lagi. Otomatis kemacetan juga berkurang,” ujarnya.

Meski demikian, Ratna menekankan keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat. Pengendara perlu memahami nomor kendaraan masing-masing dan menyesuaikan waktu pengisian BBM.

Kebijakan ganjil genap pengisian BBM subsidi dijadwalkan berlaku hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.

Pemerintah juga meminta Pertamina melakukan sejumlah langkah pendukung, seperti memastikan ketersediaan stok, menambah jam operasional pelayanan, memperkuat armada pengangkutan, serta mengoptimalkan sistem antrean digital.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap antrean panjang di SPBU dapat terurai. Namun, keberhasilan pelaksanaannya tetap bergantung pada dua faktor utama, yakni distribusi BBM yang stabil dan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti aturan pengisian.

(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)