News

Bahas Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Komite II DPD RI Kunjungan Kerja di Sulawesi Selatan

MAKASSAR, UNHAS.TV - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam agenda penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Senin (3/2/2025).

Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, serta pelaku usaha di sektor pertambangan dan hilirisasi minerba.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Drs H Jufri Rahman MSi dalam sambutannya mengapresiasi kunjungan kerja ini sebagai momen penting untuk membahas kebijakan strategis dalam hilirisasi sektor pertambangan.

Ia menekankan bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam sektor minerba yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Melalui RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, kami berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong investasi sektor hilir, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ujar Jufri Rahman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hilirisasi harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah dengan membangun ekosistem industri yang terintegrasi dari tambang, smelter, hingga manufaktur.

Ia juga menyoroti perlunya Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri, terutama untuk kebutuhan industri dan pembangkit listrik.

Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid SS MM, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan guna mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait hilirisasi minerba.

Waris Halid menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perumusan kebijakan agar RUU ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, baik dari aspek investasi, perizinan, maupun dampak lingkungan.

“Kami mengundang seluruh stakeholder terkait agar mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dalam penyusunan RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Abdul Waris juga menegaskan bahwa hilirisasi minerba harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada tahap pengolahan awal.

Menurutnya, kebijakan ini harus mendorong investasi yang berorientasi jangka panjang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.

Hadir dalam acara tersebut Asisten II Pemprov Sulsel, dr Ichsan Mustari, menyampaikan bahwa kunjungan ini memberikan kesempatan bagi Sulawesi Selatan untuk mengajukan berbagai masukan terkait kebijakan hilirisasi.

Ia menekankan pentingnya desentralisasi kewenangan dalam pengelolaan minerba agar pemerintah daerah memiliki peran yang lebih besar dalam mengawasi ekosistem industri pertambangan.

“Kami berharap ada hilirisasi kewenangan yang lebih berpihak kepada daerah dalam pengelolaan minerba, sehingga aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menyoroti keberhasilan hilirisasi di Kabupaten Bantaeng sebagai contoh nyata dampak positif kebijakan ini.

Lili menyebut bahwa dengan adanya industri hilir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantaeng mengalami peningkatan signifikan, dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 10% pada tahun 2023, lebih tinggi dari rata-rata nasional. 

“Ini menjadi bukti bahwa hilirisasi dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat diterapkan di wilayah lain,” katanya. (*)


(Rahmatia Ardi/Unhas.TV)