MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan itu diambil melalui kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci.
Penetapan tersebut diumumkan di Balai Kota Makassar pada Senin, 9 Maret 2026. Pemerintah menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah yang dapat dibayarkan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa secara prinsip zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras. “Besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara empat liter beras per orang,” kata Syarif dikutip dari situs offisial pemkot.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan ketentuan umum yang lazim digunakan karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok sehari-hari.
Berdasarkan hasil kesepakatan, kategori tertinggi zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras. Kategori menengah dipatok Rp48.000 per orang atau Rp12.000 per liter. Adapun kategori terendah ditetapkan Rp40.000 per orang atau Rp10.000 per liter.
Perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. “Ada masyarakat yang mengonsumsi beras premium, ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” ujar Syarif.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan wajib menggantinya. Nilai fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.
Menurut Syarif, fidyah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. “Nilai Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 itu dihitung per hari puasa yang tidak dilaksanakan,” katanya.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut, kata dia, telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk survei harga beras di pasaran. Proses penetapan juga melibatkan sejumlah instansi dan unsur terkait.
Kesepakatan itu disaksikan oleh Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Dinas Perdagangan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk kepolisian dan TNI. Selain itu, penetapan tersebut juga diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar berharap ketentuan ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah selama Ramadan.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran zakat akan dilakukan melalui proses asesmen yang ketat oleh Baznas. Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar guna memastikan distribusi zakat tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (*)
ZAKAT - Ilustrasi Bayar Zakat Fitrah oleh umat muslim. (freepick)








