MAKASSAR, UNHAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kota Makassar Tahun 2026–2030, yang berlangsung di Auditorium PKK Lantai 2, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis pengolahan di sumber.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr Helmy Budiman, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RIPS menjadi fondasi penting dalam penataan sistem persampahan ke depan.
“RIPS ini akan menjadi panduan utama kita dalam membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih terarah dan terintegrasi. Karena itu, dukungan data dan peran aktif seluruh wilayah menjadi kunci agar perencanaan ini bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi cepat lintas wilayah, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, sebagai ujung tombak pengelolaan sampah.
Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif camat, lurah, hingga masyarakat dalam memilah sampah dari rumah, upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan optimal.
Lebih lanjut, Helmy Budiman menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) difokuskan hanya untuk menampung residu.
“TPA bukan lagi tempat membuang semua sampah. Ke depan, hanya residu yang masuk ke TPA, sehingga pengolahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus diperkuat,” tambahnya.
Ia juga mendorong penguatan peran wilayah melalui penyediaan fasilitas TPS3R, optimalisasi bank sampah, serta pengelolaan sampah organik di tingkat masyarakat, termasuk penguatan gerakan Jumat Bersih dan penerapan larangan sistem open dumping secara bertahap.
Sementara itu, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya langkah konkret di tingkat wilayah dalam menjawab tantangan persampahan.
“Pengelolaan sampah harus selesai di tingkat wilayah. Kita tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada TPA. Perlu ada langkah nyata di kecamatan dan kelurahan, terutama dalam pengolahan sampah organik,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sampah organik, khususnya sisa makanan, mendominasi timbulan sampah di Kota Makassar, sehingga pengelolaannya menjadi kunci utama.
Selain itu, Melinda Aksa juga mendorong percepatan penyediaan fasilitas TPS3R serta pembentukan dan optimalisasi bank sampah hingga tingkat RT/RW dan pelaku usaha, agar pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumbernya.
FGD ini turut menghadirkan penyusun RIPS, Dr. Irwan Ridwan Rahim, bersama jajaran Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, serta diikuti oleh para camat dan lurah se-Kota Makassar, termasuk unsur teknis DLH dan pengelola Bank Sampah sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dokumen RIPS yang disusun dapat menjadi panduan implementatif dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengurangan sampah dari sumber. (*)
FGD - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar FGD penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kota Makassar Tahun 2026–2030, yang berlangsung di Auditorium PKK Lantai 2, Jumat (17/04/2026). (Dok DLH Makassar)








