Breaking News
Sulsel

BBPOM Makassar Bongkar Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Gowa, 2 Perempuan Jadi Tersangka

KOSMETIK ILEGAL - Petugas BBPOM Makassar menggeledah rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026). Berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyita 4.009 produk kosmetik diduga bermerkuri senilai Rp400 juta melalui penggeledahan. (Unhas TV / Wandi Nojeng)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di sebuah rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Petugas menyita ribuan produk kosmetik beserta bahan baku dengan nilai ekonomi mencapai Rp400 juta. Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan intelijen oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM Makassar," kata Yosef dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Petugas menggerebek rumah tersebut pada Senin (7/10/2026), sekitar pukul 20.24 Wita. Operasi melibatkan PPNS BBPOM Makassar bersama Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 jenis kosmetik siap edar dengan jumlah keseluruhan 4.009 kemasan. Mereka juga menyita bahan baku, kosmetik setengah jadi, kemasan kosong, serta label produk yang diduga digunakan untuk menjalankan usaha ilegal tersebut.

Yosef mengatakan nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp400 juta. Angka itu mencakup seluruh produk yang ditemukan, termasuk bahan baku yang masih dapat diolah menjadi kosmetik siap jual.

Penyidik juga menemukan sejumlah peralatan produksi sederhana, seperti centong, spatula, mesin pengaduk, timbangan, dan alat pemanas udara atau hot air gun.

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mencampur bahan kosmetik hingga menyegel kemasan sebelum produk dipasarkan.



KOSMETIK ILEGAL - Petugas BBPOM Makassar menggeledah rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026). Berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyita 4.009 produk kosmetik diduga bermerkuri senilai Rp400 juta melalui penggeledahan. (Unhas TV / Wandi Nojeng)


Di lokasi yang sama, petugas menemukan Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim berwarna kuning muda yang tersimpan dalam tong putih berpenutup biru berkapasitas 25 liter.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi kosmetik tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan produk.

Produksi Capai 2.000 Kemasan Sepekan

Penyelidikan BBPOM Makassar mengungkap dugaan modus produksi kosmetik ilegal dengan mencampurkan produk yang telah memiliki izin edar BPOM bersama bahan atau produk ilegal. Campuran tersebut kemudian dikemas dan dipasarkan kepada konsumen.

Sejumlah kosmetik terdaftar yang ditemukan di lokasi antara lain Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream. Penyidik menduga produk-produk itu digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan kosmetik ilegal.

Petugas juga menemukan produk dengan berbagai merek, di antaranya Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, Firfin Glowing, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Handbody Premium, Power Facial Wash, Ronald Day Cream dan Night Cream, serta NF Beautycare.

Rumah produksi tersebut turut diduga memalsukan sejumlah merek kosmetik. Dugaan pemalsuan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri aktivitas produksi dan peredaran barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat produksi itu diperkirakan mampu menghasilkan 1.000 hingga 2.000 kemasan kosmetik setiap pekan. Perputaran uang dari aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per minggu.

BBPOM Makassar kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel bahan baku dan produk kosmetik yang disita.

Hasilnya menunjukkan sampel yang diperiksa positif mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Paparan merkuri dari kosmetik dapat menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk kerusakan ginjal dan gangguan sistem saraf.

Penggunaan produk pemutih kulit yang mengandung merkuri juga berisiko menyebabkan iritasi dan perubahan warna kulit.

Dari pengembangan perkara, penyidik awalnya menetapkan perempuan berinisial F, 39 tahun, sebagai tersangka. Setelah mendalami alat bukti dan fakta penyidikan, petugas menetapkan perempuan lainnya berinisial J, 32 tahun, sebagai tersangka kedua.

"Keduanya berjenis kelamin perempuan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan," ujar Yosef.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan praktik produksi kosmetik berbahaya yang memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat pengolahan dan pengemasan. BBPOM Makassar masih menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)