Polhum
Terkini

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar

BARANG ILEGAL - Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal senilai Rp46 miliar di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Selasa (15/9/2026). Pemusnahan dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan barang sitaan lainnya. (Unhas TV / Wandi Nojeng)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Makassar sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Makassar, kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2026).

Selain rokok tanpa cukai, sejumlah minuman mengandung etil alkohol, telepon seluler, dan barang bawaan penumpang hasil penindakan di Bandara Sultan Hasanuddin turut dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut menjadi tahap akhir setelah seluruh barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara atau BMN. Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penanganan barang hasil penindakan yang dilakukan selama lebih dari satu tahun.

“Kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang hasil penindakan kami dari periode Januari 2025 sampai dengan Juni 2026. Dalam proses pemusnahan ini, kami harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Krisna.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara minuman mengandung etil alkohol dituangkan ke dalam wadah yang telah disiapkan. Adapun telepon seluler hasil sitaan dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.

Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat 123 kali penindakan terhadap berbagai jenis barang ilegal.

Barang yang diamankan terdiri atas lebih dari 28 juta batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol, lebih dari 1.100 barang bawaan penumpang, serta 35 unit telepon seluler.

Dari seluruh barang hasil penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp46,05 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Rokok Polos Tanpa Merek

Krisna mengatakan rokok ilegal masih menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bea Cukai Makassar. Menurut dia, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya menjadi persoalan institusi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Rokok ilegal bukan semata-mata menjadi musuh Bea Cukai, tetapi juga musuh seluruh masyarakat Sulawesi Selatan dan seluruh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya.



Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana. (Unhas TV / Wandi Nojeng)


Dalam melakukan penindakan, Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut Krisna, sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan merupakan rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Selain itu, terdapat pula rokok yang menggunakan pita cukai ilegal maupun tidak resmi.

“Yang paling banyak ditemukan adalah rokok tanpa cukai atau yang biasa kami sebut rokok polos,” katanya.

Untuk kasus penggunaan pita cukai palsu dan cukai ilegal, Bea Cukai Makassar telah melakukan penindakan terhadap pelaku. Salah satu perkara bahkan telah memasuki proses persidangan sehingga barang bukti belum dapat dimusnahkan.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan telepon seluler hasil penindakan di Bandara Sultan Hasanuddin. Barang tersebut merupakan bawaan penumpang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Krisna menjelaskan, telepon seluler tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia. Penumpang yang membawa barang dalam jumlah tertentu memilih tidak membayar kewajiban yang dikenakan sehingga perangkat tersebut disita.

“Handphone tersebut merupakan barang bawaan penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin. Ada berbagai jenis handphone, termasuk yang menyerupai iPhone, tetapi tidak semuanya merupakan iPhone asli,” jelasnya.

Sementara itu, rokok ilegal yang diamankan sebagian besar berasal dari pengiriman luar daerah, terutama dari Surabaya. Mayoritas pelaku pembawa barang tersebut merupakan warga negara Indonesia.

Bea Cukai Makassar menegaskan penindakan terhadap barang ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Pemusnahan barang sitaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak yang masih mencoba memasukkan dan mengedarkan barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)