MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor.
Dalam rilis visual resmi yang ditampilkan Bapenda Sulsel, terdapat beberapa insentif utama yang kembali diberlakukan.
Pertama, pembebasan denda 100 persen untuk keterlambatan pajak kendaraan, kecuali bagi kendaraan baru.
Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga memberikan potongan 50 persen terhadap tunggakan pajak kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah.
Untuk kendaraan tahun berjalan, diberikan diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025.
Masyarakat juga dapat menikmati fasilitas gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga mutasi kepemilikan kendaraan ke nama kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang baru dilantik, Andi Winarno Eka Putra, SSTP MH, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Ia mengatakan perpanjangan hingga November 2025 memberikan ruang yang cukup luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini tanpa tergesa-gesa.
“Program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga bagian dari strategi kami untuk menata kembali kepatuhan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir,” ujar Andi Winarno.
Ia menambahkan, layanan pembayaran pajak kini semakin mudah melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan berbagai kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kami memastikan seluruh layanan Samsat berjalan optimal, baik di kantor maupun melalui layanan digital. Target kami bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah, tetapi memastikan masyarakat merasakan manfaat langsungnya,” katanya.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, yang berharap insentif pajak ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. (*)
Bapenda Sulsel memberikan keringanan untuk wajib pajak denngan Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diperpanjang hingga 30 November 2025. (dok bapenda sulsel)








