Ekonomi
Sulsel

Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian

LAYANI PELANGGAN - Ilustrasi petugas PLN siaga 24 jam melayani pelanggan dengan sepenuh hati untuk memastikan pasokan listrik tetap andal. (Dok Humas PLN UID Sulselrabar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - PT PLN (Persero) meminta masyarakat lebih cermat memahami pola konsumsi energi dan komponen biaya dalam pembayaran listrik.

Imbauan ini disampaikan agar pelanggan dapat mengatur pemakaian listrik secara bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan rumah tangga.

General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, mengatakan besaran pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada setiap periode.

Perbedaan itu, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh tarif listrik, tetapi juga oleh jumlah pemakaian energi serta komponen biaya lain yang berlaku di masing-masing daerah.

“Pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” kata Edyansyah di Makassar, Jumat (15/5/2026).

Menurut Edyansyah, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, bila pelanggan mendapati jumlah pembayaran yang berbeda, penyebab utamanya biasanya berasal dari perubahan konsumsi listrik atau adanya komponen biaya yang mengikuti ketentuan daerah.

Untuk pelanggan pascabayar, total tagihan dihitung berdasarkan pemakaian energi listrik dalam satuan kilowatt-hour atau kWh yang tercatat pada meter pelanggan.

Nilai tersebut kemudian ditambahkan dengan komponen lain, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik atau PBJT-TL, bea materai, serta Pajak Pertambahan Nilai untuk golongan tertentu.

Adapun pada pelanggan prabayar, nilai token yang dibeli tidak seluruhnya langsung berubah menjadi energi listrik.

Sebagian nominal terlebih dahulu dialokasikan untuk biaya administrasi dan PBJT-TL sesuai ketentuan pemerintah daerah. Sisa nilai pembelian itulah yang kemudian dikonversi menjadi kWh.

PLN memberi contoh pelanggan daya 2.200 VA di Makassar yang membeli token Rp200 ribu. Setelah dikurangi biaya administrasi sekitar Rp3.000 dan PBJT-TL Makassar sebesar 10 persen, nilai yang dikonversi menjadi listrik sekitar Rp179.091. Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 123,96 kWh.

Pada sistem pascabayar, perhitungan tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi. Jika konsumsi pelanggan berada pada angka 123,96 kWh, total tagihan akan dihitung dari jumlah pemakaian tersebut, lalu ditambah komponen pajak dan biaya lain sesuai ketentuan.

PLN juga mendorong pelanggan memakai aplikasi PLN Mobile untuk memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token.

Pelanggan pascabayar dapat menggunakan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter untuk mencatat meter secara mandiri.

Melalui fitur itu, pelanggan cukup membuka menu Swacam, memilih ID pelanggan, memotret angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang ditentukan.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” ujar Edyansyah. (*)