Ekonomi
News

UMP Sulsel Naik 7,21 Persen, Dekan FEB Unhas Prof Mursalim Nohong Soroti Dampak Kenaikan

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin, Prof Dr Mursalim Nohong, SE MSi CWM mengomentari kenaikan UMP Sulsel di angka 7,21 persen. (dok unhas tv)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan resmi mengalami kenaikan sebesar 7,21 persen. Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan pekerja karena dinilai dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan.

Namun di sisi lain, kenaikan upah juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM dan industri padat karya, yang kerap menjadikan biaya tenaga kerja sebagai komponen utama dalam biaya produksi.

Akibatnya, pertanyaan muncul bahwa apakah kenaikan UMP ini benar-benar mampu mendorong kesejahteraan perekonomian Sulawesi Selatan, atau justru menimbulkan beban baru bagi dunia usaha.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin, Prof Dr Mursalim Nohong, SE MSi CWM, memberi respon.

Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya penetapan upah tenaga kerja harus berlandaskan pada kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“Masalah upah itu tidak bisa disamaratakan antar daerah karena kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup setiap wilayah berbeda,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Econotalks, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Mursalim, jika dilihat secara historis dalam lima tahun terakhir, kebijakan kenaikan UMP di Sulawesi Selatan dapat dikategorikan dari konservatif menuju moderat hingga agresif.

Pada 2021, kenaikan UMP Sulsel masih berada di kisaran 2 persen, meningkat menjadi sekitar 5 persen pada 2025, dan kini mencapai 7,21 persen pada 2026. “Kalau dilihat tren ini, Sulsel sudah masuk klaster moderat sampai agresif,” tuturnya.

Ia kemudian membandingkan kondisi Sulawesi Selatan dengan provinsi lain di kawasan Sulawesi.

Berdasarkan data kebutuhan hidup layak, Sulawesi Utara tercatat sebagai daerah dengan KHL tertinggi di angka sekitar 3,8, disusul Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang berada di kisaran 3,6.

Namun, Mursalim menekankan bahwa pekerja sering kali menjadikan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi sebagai tolak ukur tuntutan upah, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor fundamental yang menjadi dasar penetapan upah.

“Secara global, ILO sudah menetapkan bahwa kebutuhan hidup layak didasarkan pada konsumsi sehari-hari, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya”, terangnya.

50 Persen di Atas Kebutuhan Hidup Layak

Secara teoritis, lanjut Mursalim, upah, idealnya berada minimal 50 persen di atas kebutuhan hidup layak. Namun, kondisi ini belum sepenuhnya terpenuhi di Indonesia, terutama karena keterbatasan kemampuan pengusaha.

“Kalau itu dijadikan rujukan sebenarnya tidak berat dari sisi pekerja, tetapi dari sisi pengusaha menjadi persoalan. Apalagi dalam regulasi ada kata ‘dapat’, yang berarti pengusaha bisa mengikuti atau tidak mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa upah merupakan bagian dari struktur biaya produksi. Kenaikan upah akan meningkatkan total biaya, yang berpotensi menekan margin keuntungan dan memengaruhi minat investasi.

Namun di sisi lain, upah yang tinggi juga mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah yang baik. “Ini dua sisi yang harus dilihat secara seimbang, terutama bagi investor yang ingin masuk ke suatu daerah”, ujar Mursalim.

Dalam formulasi pemerintah, penetapan upah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan faktor alfa, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Di Sulawesi Selatan, angka alfa yang disepakati berada di kisaran 0,8.

“Secara teoritis, upah seharusnya tidak hanya cukup untuk kebutuhan hari ini, tetapi juga mempertimbangkan harapan hidup ke depan, termasuk tabungan jangka pendek dan investasi jangka panjang,” jelasnya.

Menurutnya, UMP Sulsel saat ini relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan jangka menengah dan panjang, seperti pendidikan anak, kesehatan jangka panjang, hingga persiapan masa pensiun.

“Kalau ditanya apakah sekarang sudah memenuhi, iya untuk kebutuhan saat ini. Tapi untuk kebutuhan menengah dan panjang, itu belum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi di kalangan pelaku usaha. Kenaikan upah, menurutnya, seharusnya menjadi momentum bagi pengusaha untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi operasional.

“Selama ini ada kecenderungan usaha tidak beroperasi secara efisien. Ketika satu variabel naik, seperti upah, dampaknya langsung terasa ke laba. Padahal ini bisa menjadi pelajaran untuk berbenah,” ujarnya.

Selain itu, Mursalim mengingatkan bahwa persoalan utama bukan hanya besaran pendapatan, tetapi juga daya beli masyarakat.

“Pendapatan tinggi tidak ada artinya kalau daya beli tidak ada. Inflasi bukan sekadar harga naik, tetapi soal apakah pendapatan dan daya beli masyarakat ikut meningkat”, jelasnya.

(Zulkarnaen Jumar Taufik / Unhas TV)