Lingkungan
Makassar

Benahi TPA Tamangapa dengan Cover Soil, Pemkot Makassar Bantah Disebut untuk Proyek PSEL

COVER SOIL - Pemkot Makassar membenahi TPA Tamangapa dengan menggunakan sistem cover soil. (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar menyatakan seluruh kegiatan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dilakukan melalui mekanisme resmi dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat ihwal penggunaan material tanah urug di kawasan TPA Tamangapa tersebut.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pekerjaan yang kini berlangsung merupakan bagian dari pembenahan TPA Tamangapa.

Menurut dia, material tanah urug digunakan untuk menutup timbunan sampah atau cover soil, bukan untuk kepentingan lain.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” kata Amin, Senin (8/6/2026).

Amin menjelaskan, seluruh proses pembenahan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan. Ia membantah adanya campur tangan pihak tertentu dalam pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Seluruh proses pembenahan TPA Tamangapa kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Amin, pembenahan dilakukan setelah volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa terus meningkat. Kondisi itu menyebabkan timbunan sampah menggunung dan mengganggu operasional pengelolaan sampah.

Karena itu, Dinas PU Kota Makassar melakukan penataan, mulai dari perbaikan akses jalan, kelancaran kendaraan pengangkut sampah, hingga penataan area penimbunan.

Salah satu metode yang diterapkan adalah penutupan sampah menggunakan tanah urug. Amin mengatakan metode tersebut menjadi bagian dari prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir.

Penutupan timbunan sampah dengan tanah berfungsi mengurangi bau, menekan perkembangan vektor penyakit, dan meminimalkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” kata Amin.

Penghentian Praktik Open Dumping

Ia menuturkan, arah pembenahan TPA Antang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Pemerintah daerah, kata dia, diarahkan beralih ke sistem controlled landfill maupun sanitary landfill yang dinilai lebih aman bagi lingkungan.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” ujar Amin.

Dalam prosesnya, sampah lama ditempatkan pada zona tertentu. Sampah kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Amin mengatakan tahapan itu dilakukan untuk mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, dan mengurangi dampak pencemaran bagi warga sekitar TPA.

Ia juga menegaskan bahwa tanah urug yang digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL. Material itu, kata dia, khusus digunakan untuk mendukung pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” ujar Amin.

Amin menyebut pengadaan material tanah urug dilakukan melalui e-katalog. Material tersebut berasal dari perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP aktif. Ia mengatakan hal itu menjadi bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Tiga perusahaan menjadi sumber material tanah urug tersebut. Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Kedua, CV Rare Jaya Mandiri di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Amin mengatakan pembenahan TPA Tamangapa merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar membangun tata kelola sampah yang lebih sehat, modern, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan bau menyengat dan tumpukan sampah itu mulai diarahkan menjadi ruang yang lebih tertata.

Pemerintah Kota Makassar, kata dia, tidak hanya menempatkan TPA Tamangapa sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah.

Kawasan itu juga diarahkan untuk mendukung perubahan paradigma pengelolaan sampah berbasis lingkungan, ekonomi, dan sosial, termasuk peluang pengembangan ekonomi sirkular.

“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Tamangapa,” kata Amin. (*)