JAKARTA, UNHAS.TV - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan komitmen penuh untuk mengembalikan seluruh dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (19/4/2026). "Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi.
Menurut Munadi, BNI telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Sebagai tahap awal, bank telah mengembalikan Rp7 miliar kepada CU Paroki.
Sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui proses yang transparan dan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
BNI menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum tunggal, yaitu mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Oknum tersebut diduga menawarkan produk "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga tinggi yang bukan merupakan produk resmi BNI dan dilakukan di luar sistem serta prosedur perbankan resmi.
"Peristiwa ini terjadi di luar sistem operasional BNI. Produk yang digunakan tidak tercatat dalam sistem bank," tegas Munadi.
BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang dirasakan jemaat dan menyatakan bahwa dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak kasus ini.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Kaslan, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sejak awal, dan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
Kasus ini mencuat setelah dana umat yang dihimpun sejak sekitar 2018–2019 melalui Credit Union Paroki tidak dapat dicairkan. Jemaat, yang mayoritas berasal dari petani dan masyarakat kecil, sempat beberapa kali menggelar aksi protes di kantor BNI Cabang Rantauprapat menuntut pengembalian dana secara penuh dan transparan.
BNI berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian bagi jemaat Paroki Aek Nabara dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan penandatanganan perjanjian hukum masih terus berjalan sesuai komitmen yang disampaikan dalam jumpa pers.(*)








