Ekonomi

Boeing Didenda Rp 39,5 Triliun pada Kasus Kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines

DENDA - Boeing dikenai denda atas kelalaian yang terjadi pada kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines.

MAKASSAR, UNHAS.TV - Boeing mengaku bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan dua kecelakaan fatal yang terjadi pada pesawat Boeing 737 Max yang menewaskan 346 penumpang dan awak.

Dua kecelakaan tersebut yakni jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-610 rute Jakarta - Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018. Kecelakaan ini menewaskan 189 orang yang terdiri atas 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 awak pesawat.

Kecelakaan kedua pada pesawat Ethiopian Airline yang jatuh dekat Kota Bishoftu pada 10 Maret 2019, enam menit setelah pesawat itu lepas landas. Kecelakaan ini menewaskan 149 penumpang dan delapan awak pesawat.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menegaskan, Boeing dihukum harus membayar denda pidana sebesar $243,6 juta atau setara dengan Rp 3,766 triliun.

Selain itu, Boeing juga dihukum membayar 500 juta Dollar AS (setara Rp 7,8 triliun) kepada keluarga korban dan denda sebesar 1,8 miliar dollar AS (setara Rp 28 triliun) kepada maskapai yang pesawat Boeing 737 Max miliknya harus dikandaskan.

Namun, keputusan dari Departemen Kehakiman AS itu tidak memuaskan keluarga korban. Mereka menilai keputusan itu akan menghindarkan Boeing dari tanggung jawab penuh atas kematian tersebut.

Sebelumnya, Boeing secara sengaja menutupi kelalaian pada rancangan pesawat 737 Max yang mengakibatkan pada kondisi tertentu pesawat itu sulit dikendalikan oleh pilot. Sebelum penelitian dilakukan pada pesawat itu, dugaan yang kecelekaan sering ditimpakan pada pilot yang dinilai melakukan kesalahan prosedur.

Pada tahun 2021, jaksa mendakwa Boeing dengan tuduhan perusahaan itu menipu Federal Aviation Administration (FAA) dengan mengatakan pesawat itu tidak ada masalah dengan sistem kendali penerbangan MCAS.(*)