News

Cek Fakta: Benarkan STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita?

MAKASSAR, UNHAS.TV - Isu polisi bisa menyita kendaraan bila STNK kendaraan itu telah kedaluarsa selama dua tahun, beredar di media sosial dan membuat resah masyarakat. Apakah isu ini benar?

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. STNK ini memuat informasi mengenai kendaraan tersebut, termasuk nomor rangka dan kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya. STNK ini juga menyatakan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar dan sah secara hukum di Indonesia.

Terkait isu tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf SSos MM pun membantah. Menurutnya, STNK harus disahkan setiap tahun dan jika seorang pengendara belum memperpanjang STNK-nya makan akan dikenakan tilang namun kendarannnya tidak langsung disita.

Menurutnya, penyitaan kendaraan hanya berlaku jika STNK telah kedaluarsa selama lima tahun dan belum dilakukan perpanjangan atau pengesahan. Sesuai peraturan yang berlaku, kendaraan yang sudah mati pajak selama lima tahun dan belum melaksanakan registrasi ulang akan dianggap kendarannya tidak terdaftar dan dapat dilakukan penghapusan data kendaraan.

Muhammad Yusuf mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Pengendara diharapkan selalu memeriksa masa berlaku STNK dan memperpanjangnya tepat waktu agar terhindar dari sanksi hukum.

"Apabila STNK sudah mati lima tahun, maka harus diselesaikan pajaknya segera supaya ada pengesahan. Namun pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas dan pemilik kendaraan tidak bisa memperlihatkan SIM maka bisa saja aparat menyita STNK," ujarnya.

Kompol Yusuf meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Ia menyarankan warga untuk memastikan dan memeriksa kebijakan terbaru melalui sumber resmi seperti pihak kepolisian atau Kantor Samsat terdekat.(*)

Andi Putri Najwah (Unhas TV)