Internasional

China Tahan Raja Industri Media, Inggris Protes

DITAHAN - Pengeritik pemerintah Hong Kong, Jimmy Lai, divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun kepada raja industri media, Jimmy Lai, setelah majelis hakim menyatakan Lai terbukti bersalah melakukan serangan atas keamanan nasional.

Jimmy Lai, warga negara Inggris, sering menggunakan surat kabar hariannya, Apple Daily, untuk melancarkan kritiknya ke pemerintah China, terutama mengenai isu-isu demokrasi. 

Kritik tersebut membuat pemerintah China gerah dan menyebut kritik itu sebagai salah satu pengganggu kestabilan negara dan meracuni pikiran warga negara. Kritik terpedas yang dimuat pada Desember lalu, akhirnya dijadikan alasan untuk mendakwa Jimmy Lay.

Selain Jimmy Lai, pemerintah China juga menghukum enam mantan petinggi Apple Daily dengan hukuman penjara antara sembilan tahun enam bulan hingga 10 tahun.

Anak Jimmy Lai, Sebastien Lai, menyebut hukuman yang ditimpakan kepada ayahnya laksana hukuman mati karena pemerintah China tidak memberikan kebebasan. Sebastien meminta Perdana Menteri Inggris Keir Starmer untuk bersikap tegas dan memberikan pembelaan kepada warganya yang ditahan oleh pemerintah negara lain.

Starmer menyebut, sejak bertemu Presiden China Xi Jinping pada kunjungannya ke Beijing akhir Januari lalu, ia sudah membicarakan hal tersebut ke Jinping. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper juga sudah menyatakan protes dan menyerukan kepada pihak berwenang di Hong Kong untuk mengakhiri penderitaan mengerikan yang dialami Lai.

"Bagi pria berusia 78 tahun ini, ini sama saja dengan hukuman seumur hidup. Saya tetap sangat prihatin dengan kesehatan Lai," kata Cooper.(*)