MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemilihan Calon Rektor Unhas periode 2026-2030 oleh Senat Akademik di Hotel Unhas, Senin (3/11/2025) siang, berhasil menyaring tiga nama dari enam bakal calon Rektor Unhas.
Ketiga orang peraih suara terbanyak tersebut yakni Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc dengan 74 suara, Prof dr Budu PhD SpM(K) MMed Ed dengan 18 suara, dan Prof Dr Sukardi Weda SS MHum MPd MSi MM MSosI MAP dengan satu suara.
Meski mendapat satu suara, raihan tersebut cukup mengagetkan karena tiga bakal calon lainnya dari Unhas malah tidak mendapatkan suara sama sekali. Mereka yang tidak mendapatkan suara yakni dr Marhaen Hardjo MBiomed PhD, Prof Dr Ir Muhammad Iqbal Djawad MApp Sc, dan Dr Ir Zulfajri Basri Hasanuddin MEng.
Keunikan lainnya, Prof Sukardi Weda adalah satu-satunya bakal calon Rektor Unhas di luar Universitas Hasanuddin. Prof Sukardi Weda adalah mantan Wakil Rektor Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Makassar.
"Saya tidak menyangka juga, tidak pernah menyangka (dapat suara). Alhamdulillah suara saya satu, dan tiga besar," kata Prof Sukardi Weda usai pemungutan suara.
Lalu, siapa anggota Senat Akademik Unhas yang menyerahkan suaranya ke Prof Sukardi Weda? "Alhamdulillah, saya tidak pernah berkomunikasi dengan anggota Senat Akademik, tetapi yang saya utamakan pemilih rasional. Mungkin ada yang tertarik saat pemaparan kertas kerja dan visi misi saya. Mungkin ada yang terketuk hatinya, terutama ketika saya mengatakan, untuk mengurai kemacetan di Pintu 1 dan Pintu 2, harus ada jalan layang," ujarnya kepada Unhas TV.
Raihan satu suara Prof Sukardi Weda ini menggagalkan peluang pemungutan suara dilakukan dua putaran. Sesuai peraturan pemilihan Rektor Unhas, pemungutan suara hanya dilakukan sekali bila terdapat tiga nama yang meraih suara terbanyak. Jika situasi ini tidak tercapai, maka panitia pemilihan akan melakukan pemungutan suara ulang anggota Senat Akademik
Berdasarkan aturan yang sama, Senat Akademik punya kewajiban untuk mengirim tiga nama peraih suara terbanyak itu kepada Majelis Wali Amanat (MWA) paling laambat tiga hari kerja setelah penetapan calon rektor oleh Senat Akademik.
Majelis Wali Amanat kemudian akan melakukan proses pemilihan untuk menetapkan rektor terpilih. Dalam proses ini, Majelis Wali Amanat memiliki wewenang penuh untuk memilih salah satu tiga nama yang diajukan.
Terkait hal itu, Prof Sukardi Weda menyatakan bersyukur bisa masuk tiga besar apalagi proses pemilihan berjalan adil dan transparan. Ia pun menyatakan ketiga calon Rektor Unhas ini punya peluang yang sama untuk terpilih sebagai Rektor Unhas periode 2026-2030.
"Kita serahkan ke Majelis Wali Amanat," ujarnya.(*)








