"Pertama, ada larangan untuk tidak diizinkannya laporan investigasi sesuai sari Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait liputan jurnalistik. Kedua, terdapat celah untuk menilai laporan media sebagai bagian dari pencemaran nama baik. Ketiga, tertutupnya masyarakat mengeluarkan aspirasi melalui media," kata Humaerah dari Ruang Jurnalis Perempuan.
Penolakan KJPP juga juga dirangkaikan dengan penolakan mereka atas hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel yang dinilai sarat dengan kepentingan politik.
"Jangan memilih berdasarkan relasi kuasa, apalagi atas dasar balas budi. Kami jurnalis televisi sangat menolak hasil yang telah ditetapkan. Apapun caranya, kami IJTI dan KJPP akan melakukan tindakan untuk merevisi apa yang telah ditetapkan oleh Komisi A (DPRD Sulsel)," kata Ketua Pengda IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif yang menerima pengunjuk rasa, menjamin akan meneruskan keluhan, saran, dan aspirasi dari KJPP.
"Soal permintaan RDP (rapat dengar pendapat) dari teman-teman (jurnalis), kami akan kawal sehingga apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai oleh teman-teman itu semuanya terbuka. Saya akan pimpin langsung RDP itu," kata Wakil Ketua DPRD Syahruddin Alrif.
Soal seleksi KPID, katanya, hasilnya belum tuntas karena belum menjadi keputusan DPRD. "Ini baru menjadi keputusan rapat Komisi A," ujarnya.
Terkait dengan RUU Penyiaran, Syahruddin berjanji akan meneruskan aspirasi KJPP ke DPR RI. Sebagai wakil rakyat, ia mengakui memahami kegelisahan rakyat, khususnya yang disaimpaikan oleh KJPP.
Andrea Ririn Karina (Unhas TV)