Ekonomi

Di Tengah Sorotan MSCI, Akademisi Unhas Dorong Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas), Dr Nur Alamzah SE MSi (kanan). (Dok Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Ancaman perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pasar modal nasional.

Transparansi kepemilikan saham, integritas perdagangan, serta konsistensi penerapan regulasi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan investor global.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas), Dr Nur Alamzah SE MSi menilai bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), tetapi juga menyangkut kualitas keterbukaan informasi dan kredibilitas mekanisme perdagangan saham di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikannya dalam program Econotalks Unhas TV bertema “Indonesia Terancam Jadi Standalone Market, Apa Artinya bagi Pasar Saham Kita?”, Jumat (23/10/2026).

Nur Alamzah menjelaskan bahwa Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengelompokkan pasar saham ke dalam kategori developed market, emerging market, frontier market, dan standalone market.

Indonesia berada dalam kategori emerging market, sedangkan standalone market merupakan klasifikasi tersendiri di luar kelompok utama tersebut.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah keterbukaan struktur kepemilikan saham.

Informasi mengenai pihak yang mengendalikan perusahaan, konsentrasi kepemilikan, serta jumlah saham yang tersedia bagi publik diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi pasar.

“Transparan dalam artian bahwa di pasar saham ini harus ketahuan struktur modalnya seperti apa. Siapa yang paling dominan mengatur, siapa yang mengendalikan, dan berapa persen sebenarnya yang dilepas di publik,” ungkap Nur Alamzah.

Keterbukaan tersebut berkaitan erat dengan pengukuran free float, yakni jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Kejelasan informasi kepemilikan dinilai penting agar investor dapat memahami struktur pengendalian perusahaan dan kondisi perdagangan secara lebih objektif.

Selain transparansi kepemilikan, Nur Alamzah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap potensi perdagangan saham yang sengaja dikoordinasikan untuk memengaruhi harga.

Menurutnya, harga saham pada dasarnya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Namun, transaksi yang diatur untuk menciptakan pergerakan harga tertentu berpotensi menghasilkan nilai pasar yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk mencegah terbentuknya gelembung harga atau bubble yang tidak didukung oleh nilai fundamental.

Meski demikian, Nur Alamzah mengingatkan bahwa dugaan perdagangan terkoordinasi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan isu yang berkembang.

Penilaian terhadap praktik tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reformasi Regulasi, Kepercayaan Investor

Nur Alamzah menilai peningkatan transparansi kepemilikan saham dan penguatan aturan perdagangan sebagai langkah positif bagi pasar modal Indonesia.

Menurutnya, reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten karena dapat memperbaiki kualitas tata kelola sekaligus memperkuat reputasi pasar saham nasional.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengungkapan informasi pemegang saham, termasuk kepemilikan di atas satu persen. Keterbukaan tersebut dinilai dapat membantu memperjelas struktur kepemilikan dan mendukung pengukuran free float.

“Transparansi itu sangat penting juga untuk diungkapkan. Karena ketika struktur kepemilikan itu jelas, maka free float juga bisa diperkirakan, diketahui. Itu adalah sesuatu yang sangat penting untuk diimplementasikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penerapan regulasi tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai upaya memenuhi persyaratan MSCI, melainkan sebagai bagian dari pembenahan pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

Menurutnya, keberhasilan reformasi juga perlu ditunjukkan melalui pelaksanaan aturan dan komitmen pemerintah dalam memperbaiki persoalan yang menjadi perhatian investor.

“Jika kita lihat secara normatif, kalau memang ini adalah persoalan ekonomi murni, ketika kita melakukan apa yang dipersyaratkan, kemudian ada kemauan yang besar dari pemerintah untuk mengatasi atau mengimplementasikan syarat-syarat yang diberikan, maka saya yakin reputasi IHSG di Indonesia bisa pulih kembali,” jelasnya.

Nur Alamzah juga mengingatkan pentingnya respons yang rasional terhadap ketidakpastian pasar. Menurutnya, perubahan harga saham perlu dianalisis dengan mempertimbangkan kondisi fundamental perusahaan, bukan hanya sentimen yang berkembang.

Dengan demikian, ancaman perubahan klasifikasi menjadi standalone market menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat transparansi kepemilikan, meningkatkan pengawasan perdagangan, dan memastikan regulasi dijalankan secara konsisten.

Pembenahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal nasional sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang.

(Mustika Syaharuddin / Unhas TV)