MAKASSAR, UNHAS.TV - Dinas Sosial Kota Makassar dan Rumah Sakit Umum Daerah Daya menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia setelah memperoleh predikat Kategori Baik dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penghargaan itu menjadi pengakuan atas upaya kedua instansi memperbaiki standar layanan, tata kelola birokrasi, dan fasilitas bagi masyarakat.
Piagam penghargaan diterima Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie dan Direktur RSUD Daya dr. A. Any Muliany di Balai Kota Makassar, Selasa (14/7/2026). Penyerahan penghargaan disaksikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Andi Bukti mengatakan penghargaan tersebut bukan akhir dari proses pembenahan pelayanan. Menurut dia, tantangan yang lebih berat justru muncul setelah suatu instansi memperoleh pengakuan karena kualitas pelayanan harus dipertahankan sekaligus ditingkatkan.
“Mempertahankan prestasi tentu jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Andi Bukti.
Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman tidak hanya melihat hasil akhir pelayanan. Tim penilai juga memeriksa kepatuhan penyelenggara terhadap berbagai indikator, mulai dari kelengkapan administrasi, keterbukaan informasi, prosedur pelayanan, hingga sarana pendukung yang tersedia di kantor.
Menurut Andi Bukti, seluruh standar tersebut harus diterapkan dalam pelayanan sehari-hari, bukan sekadar dicantumkan dalam dokumen.
Komitmen pegawai menjadi faktor penting karena masyarakat berhadapan langsung dengan petugas saat mengurus kebutuhan administrasi maupun memperoleh bantuan sosial.
“Semua persyaratan yang menjadi standar pelayanan harus benar-benar dilaksanakan, bukan hanya dipenuhi di atas kertas,” ujarnya.
Dinas Sosial Makassar, kata dia, akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menutup kekurangan yang masih ditemukan. Perbaikan itu diharapkan membuat pelayanan lebih mudah diakses, aman, nyaman, dan tidak diskriminatif.
Fasilitas Inklusif Ikut Menentukan Penilaian
Andi Bukti mencontohkan, penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan menjadi salah satu indikator yang diperiksa. Instansi pelayanan publik harus menyediakan area parkir khusus penyandang disabilitas, akses yang mudah digunakan, serta ruang laktasi bagi ibu menyusui.
Menurut dia, fasilitas yang terlihat sederhana tersebut berpengaruh besar terhadap pengalaman masyarakat. Pelayanan publik tidak cukup dinilai dari kecepatan petugas menyelesaikan administrasi, tetapi juga dari kemampuan instansi melayani setiap warga secara setara.
“Kalau seluruh indikator pelayanan dijalankan dengan baik, insyaallah hasil penilaian juga akan baik, bahkan bisa meningkat menjadi sangat baik,” kata Andi Bukti.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar, Fadly, mengatakan capaian Dinas Sosial dan RSUD Daya merupakan hasil kerja bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar.
Kedua instansi dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses.
“Alhamdulillah, ini berkat kerja sama teman-teman dari beberapa OPD, termasuk Dinas Sosial dan RSUD Daya,” kata Fadly.
Ia menjelaskan, Ombudsman melakukan penilaian secara komprehensif. Pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi dan standar operasional. Tim penilai turun langsung ke lokasi pelayanan untuk melihat kondisi sarana dan prasarana serta mewawancarai masyarakat.
Wawancara dilakukan secara acak kepada warga yang sedang atau telah memperoleh pelayanan. Keterangan masyarakat digunakan untuk mengetahui apakah standar yang tercantum dalam dokumen benar-benar diterapkan oleh petugas.
Ombudsman juga menilai kenyamanan ruang tunggu, keterbukaan informasi, fasilitas pengaduan, akses bagi penyandang disabilitas, dan kelengkapan sarana pelayanan lainnya. Hasil dari seluruh indikator tersebut menjadi dasar penentuan kategori suatu instansi.
Fadly mengatakan mekanisme penghargaan tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika pada tahun-tahun terdahulu penghargaan diberikan atas nama pemerintah kota secara keseluruhan, kini Ombudsman memberikan penghargaan langsung kepada perangkat daerah yang memenuhi indikator.
Pemerintah Kota Makassar berharap keberhasilan Dinas Sosial dan RSUD Daya mendorong OPD lain melakukan pembenahan. Targetnya, semakin banyak perangkat daerah memperoleh kategori baik atau sangat baik pada penilaian berikutnya.
“Ini menjadi motivasi agar setiap perangkat daerah terus meningkatkan kualitas pelayanannya,” ujar Fadly. (*)
PENGHARGAAN OMBUDSMAN - Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie dan Direktur RSUD Daya dr A Any Muliany menunjukkan penghargaan Ombudsman RI kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Selasa (14/7/2026). (Dok Pemkot Makassar)


-300x169.webp)





