JAKARTA, UNHAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dinukil dari website dpr.go.id, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan pengesahan regulasi tersebut merupakan capaian penting secara ideologis bagi perempuan Indonesia, terutama karena bertepatan dengan momentum Hari Kartini yang sarat dengan nilai perjuangan emansipasi dan keadilan gender.
Ia menilai, disahkannya RUU PPRT menjadi akhir dari penantian panjang para pekerja rumah tangga, khususnya perempuan, dalam memperoleh perlindungan hukum yang layak. Undang-undang ini dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan, pemerataan hak, serta representasi bagi pekerja rumah tangga.
"Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan PRT,” ujarnya.
Mengapa UU PPRT Penting?
Komnas Perempuan mencatat, ruang domestik kerap menjadi area yang sulit diawasi, sehingga berbagai bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual sering tersembunyi dan luput dari perhatian. Padahal, kontribusi pekerja rumah tangga selama ini memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian.
Minimnya perlindungan hukum telah memperpanjang praktik kerja yang cenderung eksploitatif, seperti jam kerja yang tidak terbatas, ketiadaan waktu istirahat, hingga upah yang tidak memadai. Dalam sejumlah kasus, kondisi tersebut bahkan menunjukkan kemiripan dengan praktik perbudakan modern.
Komnas Perempuan lewat siaran persnya menyebut jika pengesahan UU PPRT menjadi langkah strategis dalam memberikan pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan. Regulasi ini juga mendorong perubahan perspektif, dari yang sebelumnya memandang kerja domestik sebagai “kodrat perempuan”, menuju pengakuan bahwa pekerjaan tersebut memiliki nilai ekonomi dan sosial yang signifikan.
Bukan hanya itu saja, kehadiran UU PPRT menjadi upaya penting untuk menghapus praktik diskriminasi, sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan domestik merupakan bentuk kerja yang layak dan bermartabat.
Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas, termasuk kewajiban adanya kontrak kerja yang transparan, jaminan sosial melalui BPJS, hak cuti, serta perlindungan menyeluruh dari berbagai bentuk kekerasan.(*)
Achmad Ghiffary M (UNHAS TV)
Gedung DPR RI
-300x200.webp)






