MAKASSAR, UNHAS.TV - Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menegaskan pentingnya jaminan keadilan bagi seluruh warga negara dalam perkara yang melibatkan aparat militer.
Menurut Abdul Azis, akuntabilitas hukum harus berlaku setara, termasuk ketika prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum.
Pandangan itu disampaikan Abdul Azis dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut digelar Departemen Ilmu Politik Unhas bekerja sama dengan Imparsial. Diskusi ini menyoroti kebutuhan reformasi peradilan militer sebagai bagian dari penguatan supremasi hukum dan akuntabilitas publik di Indonesia.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dari kalangan akademisi, aktivis, praktisi hukum, dan mahasiswa. Diskusi dimoderatori dosen Ilmu Politik Unhas, Endang Sari.
Selain Abdul Azis, pemateri yang hadir antara lain Ali Armunanto, Abdul Munif Ashri, Riyadh Putuhena, serta perwakilan mahasiswa dari HMI Komisariat Isipol Unhas.
Dalam pemaparannya, Abdul Azis menekankan bahwa prinsip keadilan tidak boleh berhenti di depan institusi tertentu.
Ia menilai masyarakat, terutama korban, harus memperoleh kepastian hukum yang terbuka dan dapat diuji secara publik ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan aparat bersenjata.
Fokus Abdul Azis terutama tertuju pada perlindungan hak korban. Menurut dia, sistem hukum yang akuntabel harus mampu memastikan proses peradilan berjalan transparan, independen, dan tidak menempatkan korban dalam posisi lemah.
Karena itu, kasus pidana umum yang melibatkan prajurit militer perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Isu tersebut menjadi salah satu titik penting dalam diskusi. Para pembicara menilai reformasi peradilan militer merupakan agenda yang belum selesai sejak Reformasi 1998. Perubahan diperlukan agar kewenangan peradilan militer tidak melampaui ruang yang semestinya.
Abdul Munif Ashri, dalam forum yang sama, menyoroti urgensi reformasi peradilan militer dari perspektif hak asasi manusia. Ia menilai jaminan keadilan bagi korban menjadi alasan penting untuk meninjau kembali praktik peradilan militer dalam perkara pidana umum.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, mengatakan peradilan militer selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan, terutama bagi korban. Ia mendorong agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
“Diskusi ini sebenarnya menyoroti bagaimana peradilan militer sejak dibentuk gagal menghadirkan keadilan, terutama bagi korban,” kata Riyadh.
Menurut Riyadh, peradilan militer tetap diperlukan, tetapi kewenangannya harus dibatasi hanya untuk tindak pidana militer. Pembatasan itu disebut sejalan dengan amanat konstitusi dan kebutuhan penataan ulang relasi sipil-militer.
Endang Sari mengatakan diskusi ini menjadi bagian dari kolaborasi Departemen Ilmu Politik Unhas dan Imparsial dalam mendorong reformasi peradilan militer. Ia menyebut agenda tersebut sejalan dengan mandat Reformasi 1998, yakni menegakkan supremasi sipil dan akuntabilitas publik.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Peserta berasal dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan akademisi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata antara Imparsial dan Departemen Ilmu Politik Unhas. Simbol kolaborasi itu diharapkan memperkuat dorongan masyarakat sipil dan kampus dalam mengawal reformasi hukum serta demokrasi di Indonesia.
(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)
Departemen Ilmu Politik FISIP Unhas menggelar Diskusi publik bertajuk Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum, di Aula Prof Syukur Abdullah, Selasa (5/5/2026). (Unhas TV/Ririn Karina)




-300x184.webp)



