UNHAS.TV - Pemerintah Republik Indonesia hampir merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu yang diatur dalam RPP tersebut adalah larangan bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki satu jabatan terlalu lama.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah untuk mewadahi talenta terbaik dari PNS untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari undang-undang ASN. Menurut dia, rancangan tersebut akan mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.
Abdullah sebagai Menteri PAN-RB juga menjelaskan dalam memobilisasi talenta ASN ini, pemerintah akan mengandalkan pada sejumlah penilaian.
Pertama adalah kualifikasi, kedua kompetensi, ketiga kinerja dan keempat kebutuhan instansi. Dia mengatakan pemerintah juga akan memberikan ruang percepatan karier pada talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi.
Unhas TV juga melakukan wawancara dengan salah satu mahasiswa Nadifah Amalia terkait pendapatnya mengenai pemerintah yang mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai latar belakang masing-masing.
Menurutnya hal tersebut merupakan langkah positif dalam memperbaharui sistem manajemen karier di sektor publik.
Kebijakan ini dapat membuka peluang lebih besar bagi talenta-talenta baru untuk berkembang dan memberikan kontribusi segar bagi pelayanan publik.
“Dampak positif yang saya lihat adalah adanya kesempatan yang lebih adil bagi generasi muda untuk masuk dan berkarier di sektor pemerintahan," jelas Nadifah kepada Unhas TV.
"Hal ini dapat mendorong terciptanya inovasi, kreativitas, dan energi baru yang dibutuhkan dalam menjawab tuntutan zaman yang terus berkembang,” sambungnya.
>> Baca Selanjutnya