Nasional

DPP GAMKI Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Soroti Pernyataan soal Konflik Agama

JAKARTA, UNHAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (13/4/2026), terkait pernyataannya dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi, di antaranya DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Pengurus Pusat Pemuda Katolik, serta beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya. 

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA. Dalam aduannya, pihak pelapor menuding adanya dugaan penistaan agama yang merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 243.

Dikutip dari website resmi GAMKI pada Minggu (12/4/2026), Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat, menyampaikan beberapa poin terkait pernyataan JK dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada publik. 

Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak pernah mengajarkan tindakan kekerasan terhadap pemeluk agama lain, termasuk membunuh umat Islam demi memperoleh status syahid. 

"Justru agama Kristen mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun," tutur Sahat.

Kemudian, pihaknya menyampaikan kecaman terhadap pernyataan JK yang dinilai melukai perasaan umat Kristen serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat. 

Ia lalu menyatakan bahwa bersama sejumlah lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan JK ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, JK menyampaikan ceramah di UGM pada 5 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung konflik yang pernah terjadi di Poso dan Ambon.

Ia menjelaskan bahwa agama kerap dijadikan justifikasi dalam konflik, karena adanya keyakinan dari masing-masing pihak terkait konsep syahid. 

Menurutnya, baik kelompok Muslim maupun Kristen dalam situasi konflik dapat meyakini bahwa tindakan membunuh atau mati dalam pertikaian dianggap sebagai bentuk kesyahidan. Hal inilah yang, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang membuat konflik sulit dihentikan.

Namun, Juru bicara JK, Husain Abdullah, menilai bahwa pihak-pihak yang melaporkan JK seharusnya memahami secara utuh konteks pidato yang disampaikan saat di UGM. 

Ia menegaskan bahwa dalam ceramah tersebut, JK tidak bermaksud menyudutkan kelompok tertentu, melainkan memberikan pembelajaran bagi kedua pihak yang terlibat konflik, agar dapat memahami akar permasalahan dan mendorong penyelesaian yang lebih damai.(*)

Achmad Ghiffary M (UNHAS TV)