Polhum

DPR RI Sebut Adanya Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI tengah menggelar Rapat kerja beberapa waktu lalu. Komisi III menerima sejumlah masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (Dok VOI)

JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi III  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pada kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026) itu, Komisi III DPR RI mendapatkan sejumlah masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang disampaikan PERMAHI adalah perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan perampasan aset.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak kepemilikan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Perampasan aset harus tetap berada dalam koridor konstitusi, tidak bertentangan dengan hukum, dan mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” ujarnya dikutip dari website resmi DPR RI.

Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan bahwa proses perampasan aset harus didasarkan pada adanya keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana. Ia menilai mekanisme tersebut tidak boleh hanya berlandaskan pada dugaan atau kecurigaan terhadap kepemilikan harta seseorang.

“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Komisi III DPR RI turut menekankan pentingnya penyusunan RUU ini dengan memperhatikan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, diperlukan batasan yang tegas serta norma hukum yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rikwanto menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.

Hal ini dinilai penting guna menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat dijalankan secara adil, transparan, serta sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dikutip dari Antaranews.com pada Senin (6/4/2026),  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menegaskan bahwa ia tidak menginginkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset justru disalahgunakan sebagai alat abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai perlu adanya mekanisme pencegahan dari internal lembaga penegak hukum guna mengantisipasi potensi penyimpangan dalam penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, langkah antisipatif tersebut penting, terutama agar asas praduga tak bersalah tidak dimanfaatkan secara keliru dalam praktik di lapangan. Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut harus tetap dijaga sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

“Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak,” ujarnya.

(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)