JAKARTA, UNHAS.TV - Selain menetapkan lima nama Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029, Komisi III DPR RI juga menetapkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029.
Penetapan lima nama itu setelah melalui pemilihan suara dalam rapat pleno yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Pimpinan KPK yang terpilih yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Johanis Tanak meraih 48 suara, Fitroh Rohcahyanto 48 suara, Setyo Budiyanto 46 suara, Agus Joko Pramono 39 suara, dan Ibnu Basuki Widodo 33 suara.
Lima peraih suara terbawah yakni Michael Rolandi Cesnanta Brata 9 suara, Ida Budhiati 8 suara, Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara, Poengky Indarti 2 suara, dan Djoko Purwanto 2 suara.
Pada pemilihan Ketua KPK, Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara. Usai pengambilan suara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa DPR wajib memilih seorang ketua dari lima calon pimpinan yang telah terpilih, sedangkan empat calon anggota lainnya otomatis menjadi wakil ketua berdasarkan ketentuan tersebut.(*)