Polhum

Dugaan Kasus Pemalsuan Data KTP, Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka

TERSANGKA - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data KTP oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (5/11/2026). Ia diduga mengubah status pekerjaan untuk mempermudah pengajuan perceraian. (Unhas TV/Wandi Nojeng)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menetapkan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan.

Ia diduga mengubah keterangan pekerjaan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari bupati menjadi wiraswasta untuk mempermudah proses pengajuan perceraian ketika masih menjabat sebagai kepala daerah.

Husniah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, ia kembali terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah di Markas Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Kasus ini bermula dari laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan elemen data kependudukan dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Penyidik menduga perubahan status pekerjaan Husniah dilakukan untuk menghindari ketentuan administratif mengenai izin perceraian bagi pejabat negara.

Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi E. Sibarani, mengatakan penyidik telah memeriksa Husniah sebagai tersangka pada pukul 13.30 Wita.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan perubahan data kependudukan.

“Modusnya, tersangka mengubah elemen data kependudukan, dari pekerjaan awalnya bupati menjadi wiraswasta,” kata Sibarani.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa 14 saksi, termasuk dua orang ahli. Polisi juga mengamankan lima barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi dokumen administrasi kependudukan, riwayat pencetakan e-KTP, serta surat pernyataan perubahan data kependudukan.

Penyidik menduga perubahan status pekerjaan tersebut berkaitan dengan persyaratan perceraian bagi kepala daerah.

Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, pejabat yang termasuk dalam ketentuan tersebut wajib memenuhi prosedur perizinan sebelum bercerai.

Dalam perkara ini, polisi menduga perubahan identitas pekerjaan dilakukan agar proses pengajuan perceraian tidak terkendala kewajiban memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.

Atas dugaan perbuatannya, Husniah dijerat dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Polisi menyebut ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.

Meski telah berstatus tersangka, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan Husniah maupun kuasa hukumnya atas penetapan tersangka tersebut.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)