Sulsel
Terkini

Ganggu Pengguna Jalan, Polres Gowa Amankan 31 Pelajar SMP Konvoi Bawa Senjata Tajam

KONVOI PELAJAR - Polres Gowa mengamankan 31 pelajar SMP yang terlibat konvoi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam di Jl Poros Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026). (Unhas TV/Wandi Nojeng)

GOWA, UNHAS.TV - Kepolisian Resor Gowa mengamankan 31 pelajar SMP yang diduga terlibat konvoi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam di Jalan Poros Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026).

Aksi konvoi ugal-ugalan tersebut sebelumnya terekam dalam video amatir dan viral di media sosial karena meresahkan warga.

Para pelajar tersebut merupakan siswa kelas II dan III SMP. Mereka diamankan secara bertahap oleh polisi, sebagian di rumah dan sebagian lainnya di sekolah, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang beredar.

Dalam video itu, rombongan pelajar tampak berkonvoi menggunakan sepeda motor tanpa helm. Beberapa kendaraan juga terlihat ditumpangi lebih dari dua orang. Polisi menyebut sebagian pelajar membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Tak hanya itu, sejumlah pelajar dalam rekaman tersebut juga diduga melakukan intimidasi terhadap pengendara yang melintas. Mereka terlihat menghentikan kendaraan dan memukul kendaraan pengguna jalan lain.

Aksi itu memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena para pelaku masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.



Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. (Unhas TV/Wandi Nojeng)


Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pelajar. Pembinaan dilakukan di hadapan orang tua masing-masing agar peristiwa serupa tidak terulang.

Menurut Aldy, pengawasan keluarga dan sekolah menjadi faktor penting dalam mencegah perilaku berisiko di kalangan anak.

Ia menekankan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur harus menjadi perhatian serius, terutama jika disertai tindakan membahayakan keselamatan publik.

“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak, termasuk penggunaan kendaraan bermotor,” kata Aldy di Markas Polres Gowa, Rabu (6/5/2026).

Setelah menjalani pembinaan, para pelajar dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Namun, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun sepeda motor yang digunakan dalam konvoi tersebut tetap dikenakan sanksi tilang. Polisi berharap penindakan dan pembinaan ini menjadi peringatan bagi pelajar lain agar tidak melakukan aksi serupa di jalan raya.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)