MAKASSAR, UNHAS.TV - Hakim pengadilan Distrik Manhattan, New York, memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah atas kasus pemalsuan sejumlah catatan bisnis terkait dugaan penyuapan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Setelah putusan ini, ternyata Donald Trump masih akan menghadapi tiga tuntutan kasus kriminal yang belum disidangkan.
Ini pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat, mantan presiden terlibat dalam kasus kriminal.
Persidangan menghadirkan 22 saksi selama enam minggu, termasuk Stormy Daniels yang mengaku disuap agar tidak menceritakan tindakan seksual Donald Trump kepadanya
Putusan akan dijalankan pada 11 Juli dan mantan presiden itu kemungkinan akan masuk penjara tetapi ahli hukum mennegaskan hukuman denda sudah cukup untuk Donald Trump.
Dari persidangan terungkap, Donald Trump pernah memberi duit kepada pengacara Donald Trump untuk menyuap Stormy Daniel sebelum pemilihan presiden 2016. Stormy disuap sejumllah uang sebesar 130 ribu Dollar AS atau setara Rp 2 miliar agar Stormy tidak berbicara kepada khalayak bahwa dia pernah berhubungan seks dengannya.
Donald Trump membantah hal tersebut dengan mengatakan uang yang ia berikan adalah uang jasa konsultasi hukum. Karena itu, Donald Trump menyebut persidangan ini tidak lebih dari motif politik untuk menjegal dirinya sebagai calon Presiden Amerika Serikat.
"Ini memalukan. Pengadilan telah dimanipulasi," katanya.
Jika putusan pengadilan dijalankan maka kemungkinan Donald Trump akan menjalani hukuman lima tahun hingga 20 tahun. Pilihan lain adalah membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Donald Trump.(*)