Pendidikan

IKW Naik 50 Persen, Duit Dosen Unhas Makin Bertambah

MAKASSAR, UNHAS.TV - Capaian-capaian yang dimiliki Universitas Hasanuddin selama beberapa tahun, berdampak pada kemampuan keuangan Universitas Hasanuddin yang ikut meningkat.

Salah satu dampaknya yakni naiknya Insentif Kinerja Wajib (IKW) sekitar 50 persen untuk dosen Universitas Hasanuddin (Unhas). Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 04285/UN4.1/KEP/2025 tentang Penetapan Kenaikan Tarif Insentif Kinerja Wajib bagi Dosen Universitas Hasanuddin.

"Atas capaian kinerja yang baik, ini perlu disyukuri bahwa akhirnya kita menaikkan Insentif Kinerja Wajib (IKW) 50 persen untuk seluruhnya dan ditambah lagi ada IKW-13. Pimpinan Unhas sebenarnya mau sebesar-besarnya namun tunggu dulu, kita kerja keras dulu. Semakin banyak rejekinya Unhas," katanya.

Berdasarkan surat keputusan rektor, IKW Guru Besar dari Rp 3.250.000 menjadi Rp 5.000.000 atau naik Rp 1.750.000. IKW Lektor Kepala naik dari Rp 2.350.000 menjadi Rp 3.600.000 (naik Rp 1.250.000).

IKW Lektor naik dari Rp 1.750.000 menjadi Rp 2.700.000 (naik Rp 950.000), IKW Asisten Ahli naik dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 2.050.000 (naik Rp 700.000), IKW Non Fungsional naik dari Rp 1.080.000 menjadi Rp 1.650.000 (naik Rp 570.000). 

Catatan terbaru dari Direktoraat SDM Universitas Hasanuddin, Unhas diperkuat 1616 dosen PNS. Dari jumlah itu, Unhas memiliki 561 Guru Besar atau sebesar 34,72 persen. Angka ini jauh kebih banyak dibandingkan jumlah dosen dengan jabatan Lektor yakni 462 orang.(*)