Lingkungan

Indonesia Pengimpor Sampah Plastik Terbesar di Dunia, Bagaimana Hukum Internasional Bekerja?

MAKASSAR, UNHAS.TV - Indonesia masih tercatat sebagai satu dari 10 besar daftar negara-negara pengimpor sampah plastik. Parahnya, sampah-sampah tersebut diimpor dari negara maju yang sudah kewalahan mengolah sampah itu.

Indonesia adalah surga para pengimpor sampah. Selain mengimpor pakaian bekas, Indonesia juga gemar mengimpor sampah plastik. 

Data tahun 2020, sepanjang tahun ini Indnesia mengimpir 234 ribu ton sampah plastik. Ini menjadikan Indonesia berada di peringkat ketujuh dunia sebagai negara pengimpor sampah plastik.

Indonesia berada di antara jajaran negara Malaysia, Turki, Jerman, Vietnam, Belanda, Amerika Serikat, Polandia, Italia dan negara Asia lainnya.

Dua tahun kemudian, impor sampah plastik Indonesia mencapai lebih dari 194 ribu ton. Masuknya sampah impor ini menjadi beban negara karena sampah yang masuk sebagian masuk kategori B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pakar Hukum Internasional Unhas, Prof Maskun, mengatakan, jika mengacuu pada Undang-Undang PPLH maupun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, impor dan ekspor sampah limbah diisinkan sepanjang limbah tersebut tidak berbahaya dan beracun.

Limbah yang dikategorikan sebagai B3 adalah limbah yang mengandung unsur yang mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, infeksi, korosif, beracun dan termasuk barang elektronik.

"Meskipun tidak dianggap sebagai berbahaya, impor limbah plastik tetap membutuhkan pengawasan yang ketat karena potensinya untuk terurai menjadi mikroplastik dapat mencemari ekosistem dan dapat membahayakan kesehatan," ujarnya.

Indonesia menghasilkan 12,87 juta ton sampah plastik setiap tahun. Sebagian sampah tersebut tidak terkelola.

Kondisi ini dapat semakin parah dengan masuknya sampah plastik dari luar negeri dan menjadi penghambat Indonesia mencapai target bebas sampah plastik pada tahun 2030.(*)

Zulkarnaen dan Zahra Zhabitha Sucheng (Unhas TV)