Program
Unhas Speak Up

Ini Efek Internasional Gencatan Senjata Palestina - Israel? Perspektif Prof Iin Karita Sakharina

MAKASSAR, UNHAS.TV - Konflik antara Israel dan Palestina telah mengundang perhatian dunia selama bertahun-tahun. Terbaru, gencatan senjata antara Israel dan Hamas --kelompok bersenjata dan gerakan politik Palestina di Jalur Gaza, menjadi perbincangan hangat di berbagai forum internasional. 

Pakar Hukum Internasional Unhas, Prof Dr Iin Karita Sakharina SH MA, memberikan pandangan ke Unhas.TV, Kamis (23/1/2025), tentang gencatan senjata ini tidak hanya berpengaruh pada negara yang terlibat, tetapi juga memiliki dampak luas dalam konteks hubungan internasional. 

Menurut Prof Iin, gencatan senjata Hamas dan Israel merupakan langkah penting yang harus dipahami dalam dimensi hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM).



Guru Besar Hukum Internasional FH Unhas Prof Dr Iin Karita Sakharina SH MA. (dok unhas.tv)


Prof Iin menekankan bahwa konflik ini bermula dari penuntutan hak oleh bangsa Palestina, terutama terkait dengan hak atas wilayah yang mereka klaim. 

"Setiap bangsa harus punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ujar Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas ini. 

Lebih jauh guru besar hukum internasional ini menjelaskan, sejarah panjang penyerahan tanah Palestina kepada Israel dan perebutan wilayah ini menjadi akar permasalahan yang sulit diselesaikan tanpa adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.

Dalam konteks hukum internasional, Prof Iin mengungkapkan bahwa gencatan senjata diperlukan untuk menghindari lebih banyak korban jiwa, khususnya di kalangan warga sipil yang tidak bersalah. 

"Hukum telah mengatur bahwa perang itu memanusiakan manusia, yaitu dengan adanya aturan bahwa tidak boleh menyerang warga sipil dan rumah sakit," jelasnya dalam program Unhas Speak Up. 

Gencatan senjata ini mencerminkan upaya untuk meminimalkan penderitaan rakyat biasa yang sering kali menjadi korban dalam konflik bersenjata.


Peran Persatuan Bangsa-bangsa

>> Baca Selanjutnya