News

Ini Nomor yang Harus Dihubungi untuk Melapor ke Polisi

PENGADUAN - Peluncuran aplikasi pelayanan pengaduan reserse di Mabes Polri, Jumat (12/12/2025). Foto: Humas Polri

JAKARTA, UNHAS.TV - Kepolisian RI memunculkan satu inovasi yang memungkinkan masyarakat lebih cepat mendapatkan pelayanan perlindungan dari aparat kepolisian melalui satu aplikasi khusus. 

Melalui aplikasi yang diklaim lebih cepat, mudah, dan terpadu ini memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan kepada kepolisian. Peluncuran Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri itu berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, mengatakan, Layanan Pengaduan Reserse ini menjadi program unggulan dan terobosan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Aplikasi ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi serta efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa aplikasi ini memadukan seluruh kanal pengaduan masyarakat —baik pengaduan langsung, melalui aplikasi, chat maupun telepon WhatsApp— dalam satu layanan terpadu yang lebih tanggap.

"Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi," ujar Brigjen Trunoyudo.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih dirasakan memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif. Aplikasi baru ini dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.

Beberapa keunggulan utama aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse yakni akses sangat mudah, masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.

Keunggulan lain adalah komunikasi dua arah terintegrasi: pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur WhatsApp chat atau telepon, dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Hal lainnya adalah transparansi progres laporan: perkembangan penanganan laporan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.

Tidak hanya itu, proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.

"Ini adalah tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten," jelas Brigjen Polisi Boy Rando.

Masyarakat cukup menghubungi layanan WhatsApp 0812-1889-9191, atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.(*)