Ekonomi

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Bank

SPESIMEN - Uang pecahan Rp 50 ribu.

MAKASSAR, UNHAS.TV - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Joewono menyebutkan, Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar sebesar Rp 197,6 tirliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Penukaran uang ini sudah mulai dibuka sejak 15 Maret 2024 melalui Bank Indonesia, mobil kas keliling Bank Indonesia, maupun melalui bank nasional dan bank swasta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk pelayanan penukaran uang.

Ada dua cara untuk menukarkan uang lama menjadi uang baru atau menukarkan uang pecahan besar ke pecahan kecil termasuk dalam bentuk koin.

Cara pertama yakni mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa KTP, kartu ATM, dan buku rekening. Cara kedua dengan memesan lebih dahulu melalui aplikasi PINTAR sebelu menukarkan di Kas Keliling, layaan penukaran terpadu, dan BI Peduli Mudik.

BACA JUGA:
Bank Indonesia Mulai Layani Penukaran Uang Lebaran 2024 di Makassar

Berikut ini ketentuan dan syarat menukarkan uang baru untuk Lebaran seperti dikutip dari situs Pintar Bank Indonesia:

BACA SELANJUTNYA

>> Baca Selanjutnya