Polhum

Isi Surat Forum Purnawirawan TNI: Pendidikan dan Ijazah Gibran Amat Patut Diduga Tidak Jelas

II. ARGUMENTASI HUKUM

(1) Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Rumusan Hukum Tentang:

Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
Tanggal: 7 November 2023
Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK)
Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama
Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK

Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17:

ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.

Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan. Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan: Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Konklusi:

Oleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan dalam perkara yang sama, antara lain No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.

Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.

(2) Kepatutan dan Kepantasan

Sdr. Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini. 

Bila dibandingkan dengan Wapres-Wapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini. Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.

Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya.

(3) Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka

Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus "fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua.

Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

(4) Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga

Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik.

Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.

Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep).

III. USULAN KAMI 

Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlikan demi menegakkan keadilan dan demokrasi. Terima kasih.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) 
Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) 
Tyasno Soedarto, Jenderal TNI (Purn) 
Slamet Soebijanto, Jenderal TNI (Purn)

Tembusan:

Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto
Wakil Presiden RI ke-6, Bpk Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Bpk. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Wakil Presiden RI ke-11, Prof. Dr. H. Boediono, B.Sc., M.Ec
Wakil Presiden RI ke-13, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Panglima TNI Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara
Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Dewan Harian Nasional 1945
Ketua PEPABRI
Ketua PPAD, PPAL, PPAU
Para Ketua Umum Partai Politik
Para Ketua Umum Organisasi Masyarakat
Para Ketua Umum Organisasi Keagamaan
Seluruh Civil Society