News

Jangan Coba-Coba Kibarkan Bendera One Piece

JAKARTA, UNHAS.TV - Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime dan manga *One Piece* yang viral di media sosial menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 memicu beragam tanggapan dari pemerintah. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan pernyataan tegas terkait isu ini.

Menko Polkam Budi Gunawan menilai pengibaran bendera *One Piece* sebagai tindakan provokatif yang dapat mencederai kehormatan bendera Merah Putih, simbol negara Indonesia. 

Dalam keterangan pers di Jakarta pada 1 Agustus 2025, ia mengingatkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

"Tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih memiliki konsekuensi pidana. Kami meminta masyarakat menahan diri dari provokasi dengan simbol yang tidak relevan," tegas Budi

Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi seperti *One Piece* menjelang Hari Kemerdekaan dapat dianggap mengganggu martabat simbol nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah keniscayaan dan tidak boleh digantikan atau disandingkan sembarangan dengan bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti *One Piece*. 

Dalam pernyataannya di Tangerang Selatan pada 4 Agustus 2025, Hasan mengatakan, “Bendera Merah Putih wajib dihormati, tidak boleh direndahkan atau digunakan sembarangan. 

Ini bukan soal melarang ekspresi, tetapi menjaga simbol negara.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terbawa tren pengibaran bendera *One Piece* yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Fenomena ini muncul setelah imbauan Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025, yang meminta masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus untuk memperingati HUT RI. 

Namun, sejumlah warganet dan masyarakat, termasuk pekerja dan sopir truk, memilih mengibarkan bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih sebagai bentuk kritik sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. 

Bendera One Piece, yang dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dalam cerita fiksi karya Eiichiro Oda, dianggap mewakili aspirasi kebebasan dan keadilan oleh sebagian masyarakat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap menghormati aturan hukum dan simbol nasional. Hasan Nasbi menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik, tetapi mengganti atau menyandingkan bendera Merah Putih dengan simbol lain tanpa aturan yang jelas dapat memicu polemik. “Silakan menyampaikan kritik, tapi jangan gantikan Merah Putih,” ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece secara hukum diperbolehkan selama tidak melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009, seperti menempatkan bendera Merah Putih lebih rendah atau merendahkan martabatnya. 

"Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera fiksi. Ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945," jelasnya.

Kontroversi ini juga menarik perhatian media asing, seperti Screen Rant dari Kanada, yang menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk protes simbolik terhadap ketidakadilan, sejalan dengan tema perlawanan dalam cerita One Piece. 

Namun, pemerintah Indonesia tetap menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam mengekspresikan diri, terutama menjelang peringatan HUT RI, agar semangat kemerdekaan tetap terjaga tanpa memicu perpecahan. Pemerintah juga meminta aparat keamanan untuk memantau potensi provokasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional.(*)