JAKARTA, UNHAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI M Jusuf Kalla (JK) mengunjungi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026), untuk melaporkan dugaan pencematan nama baik dan penyebaran berita bohong.
Jusuf Kalla yang mengenakan kemeja biru muda, tampak ditemani oleh juru bicaranya, Husain Abdullah, dan kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Jusuf Kalla tiba pada pukul 11.00 WIB.
"Mau melapor," kata JK singkat sesaat sebelum memasuki ruangan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Abdu Haji Talaohu, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Pelaporan dilakukan pada Senin (6 April 2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Abdul Haji Talaohu menyatakan bahwa laporan ini juga mencakup beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan narasi serupa melalui YouTube.
Menurut Abdul, tuduhan yang dilontarkan Rismon Sianipar menyebut JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
JK membantah keras tuduhan tersebut. "Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Haram untuk saya berbuat seperti itu," ujar JK sebelumnya. Ia juga menegaskan tidak pernah mengundang Roy Suryo maupun Rismon dalam pertemuan di kediamannya pada bulan Ramadan lalu.
Kuasa hukum menambahkan bahwa pernyataan Rismon bukan hanya mencemarkan nama baik JK, tetapi juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disebarkan sebagai berita bohong. Tim hukum JK membawa barang bukti berupa tiga video yang mendukung laporan tersebut.
Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai peneliti forensik digital, sebelumnya sempat terseret dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dan telah menjalani proses restorative justice di Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum Rismon membantah bahwa kliennya pernah melontarkan tuduhan persis seperti yang dikutip, namun JK tetap melanjutkan langkah hukum untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang beredar di publik.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari polemik yang lebih luas seputar isu ijazah Presiden Jokowi yang sempat ramai dibahas di media sosial dan platform digital.
JK menegaskan langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi nama baiknya dari fitnah yang tidak berdasar.(*)

-300x226.webp)

-300x180.webp)




