MAKASSAR, UNHAS.TV - Belakangan ramai diperbincangkah soal penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan atau disebut cuti ayah.
Kebijakan cuti ayah ini ialah bentuk aspirasi dari banyak pihak, hak cuti saat istri melahirkan memungkinkan ayah untuk hadir dan memberikan dukungan langsung kepada pasangan mereka selama masa persalinan dan pemulihan pasca kelahiran. Meski demikian, rencana ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.
Berikut pendapat Prof. Dr. Tasrief Surungan, M.Sc. Silakan menyimak: