JAKARTA, UNHAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memecat dengan tidak hormat kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae.
Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 9 pagi WIB. Majelis Hakim memutuskan Kompol Cosmas berpotensi melakukan pelanggaran etik berat terkait kematian tragis pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob selama aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Pada sidang yang berlangsung tertutup, meskipun bagian awal sempat disiarkan langsung oleh Polri sebelum audio dimatikan, Kompol Cosmas tampil mengenakan seragam dinas dan diminta mengidentifikasi diri dan menyatakan kesiapannya menjalani proses.
Enam anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis saat kejadian dihadirkan sebagai saksi, yaitu Bripka Rohmat (sopir rantis), Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) saat memasuki ruang sidang. Sidang ini dihadiri pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam, yang menekankan pentingnya proses yang transparan.
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebutkan Kompol Cosmas dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat karena duduk di samping pengemudi rantis patroli jarak jauh (PJJ) bernomor 17713-VII saat insiden terjadi.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K (Cosmas Kaju Gae), jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi," ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers pada 1 September 2025.
Sementara itu, Bripka Rohmat, yang menjalani sidang etik pada Kamis (4 September 2025), juga masuk kategori berat sebagai pengemudi. Lima anggota lainnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran sedang karena hanya sebagai penumpang di belakang, dengan jadwal sidang masih disusun.
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang selang, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi, maka kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ungkap Cosmas dengan mimik sedih dan tertunduk.
Latar Belakang Kasus
Insiden ini terjadi di tengah aksi demonstrasi buruh di depan DPR/MPR yang berujung rusuh pada 28 Agustus 2025. Affan Kurniawan (21 tahun) tertabrak dan terlindas rantis Brimob saat kendaraan tersebut bergerak maju untuk mengamankan situasi.
Kejadian ini memicu kemarahan publik, dengan tuntutan transparansi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang mendesak pengungkapan identitas pelaku di depan Polda Metro Jaya. Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah berpengalaman, sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Kariernya mencakup posisi strategis seperti Plt Wakil Komandan Denbang Satuan Gegana Brimob dan Plt Kepala Ortala Satuan Latihan Brimob Polri. Ia sempat bertugas di berbagai unit, termasuk di Karawang pada April 2025.(*)