JAKARTA, UNHAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh menyisakan celah ketidakjelasan, apalagi dalam perkara yang berkaitan dengan keselamatan warga. Ia menekankan pentingnya kinerja maksimal aparat agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
"Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," ujarnya seperti dikutip di situs resmi DPR RI, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawasi jalannya proses hukum, termasuk memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wayan menekankan bahwa perlindungan terhadap aktivis merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi itu sendiri sehingga negara harus hadir menjamin rasa aman bagi seluruh warga, termasuk para aktivis.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan dalam rapat di DPR RI bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Ia menilai, Komisi III DPR RI perlu menunjukkan sikap tegas dalam mendorong kejelasan forum yurisdiksi guna memastikan penuntasan kasus tersebut. Menurutnya, mekanisme peradilan umum merupakan jalur yang paling tepat untuk mengadili perkara ini.
Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida menyampaikan bahwa kondisi Andrie Yunus pasca serangan penyiraman air keras masih memerlukan perawatan intensif di ruang high care unit (HCU). Hal tersebut diungkapkannya saat mengikuti rapat di Komisi III DPR RI.
Ia menjelaskan, Andrie telah menjalani perawatan di ruang HCU selama sekitar dua pekan, terutama untuk penanganan luka bakar dan cedera pada mata. Selama masa perawatan, akses kunjungan sangat dibatasi, hanya diperbolehkan bagi keluarga dan satu perwakilan dari KontraS guna menghindari risiko infeksi maupun gangguan lainnya.
Indria menegaskan bahwa kondisi Andrie saat ini masih belum stabil, meskipun informasi yang beredar di publik belum sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memberikan pendampingan khusus kepada Andrie, termasuk menjamin pembiayaan perawatan serta dukungan bagi keluarganya.(*)
Achmad Ghiffary M (UNHAS TV)








