JAKARTA, UNHAS.TV - Kantor-kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di sejumlah daerah ramai-ramai mengusulkan remisi bagi narapidana.
Hal itu sejalan dengan menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Tentunya remisi tersebut diberikan bagi narapidana yang telah dianggap berkelakuan baik. Hampir seluruhnya adalah narapidana kasus Narkoba.
Salah satu daerah dengan jumlah usulan terbesar adalah Jawa Timur. Ditjenpas setempat mengajukan sebanyak 15.860 warga binaan. Begitu juga di daerah lain, jumlahnya cukup besar, seperti di Aceh sebanyak 5 ribu lebih warga binaan.
Rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini tentu saja memberi angin segar bagi pengelola Lapas. Paling tidak, dapat mengurangi populasi tahanan di Lapas maupun Rutan.
Langkah ini juga diapresiasi anggota Komisi XIII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Meity Rahmatia.
Menurutnya, remisi yang rutin dilakukan pemerintah di setiap akhir bulan suci Ramadhan tersebut mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (Lapas dan rumah tahanan (Rutan) yang over kapasitas.
"Dengan berkurangnya tahanan, pihak Lapas bisa melakukan efisiensi dalam aspek pembinaan, dan lain-lain," ungkapnya.
Yang tak kalah pentingnya, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, remisi di Bulan Suci Ramadhan bisa memotivasi warga binaan lainnya yang masih menjalani hukuman di Lapas, berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Bulan suci ini idealnya benar-benar dijadikan kesempatan untuk lebih banyak instrospeksi. Khususnya warga binaan dari kalangan muslim," tambahnya.
"Di bulan ini Allah SWT membuka pintu ampunan selebar-lebarnya dan melipatgandakan amalan-amalan. Jangan dilewatkan begitu saja. Niat berubah lebih baik," harapnya. (*)