MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) menandai momentum bersejarah pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Usai pelaksanaan upacara kemerdekaan di lapangan PKM Unhas, Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc, menyerahkan secara resmi SK Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada Direktur Unhas TV, Yusran Darmawan SSos MSi MA.
Penyerahan IPP tersebut disertai dengan pelepasan balon yang membawa spanduk bertuliskan logo Unhas dan Unhas TV. Aksi itu melambangkan Unhas TV resmi mengudara dalam siaran televisi digital terestrial, yang kini bisa dinikmati oleh masyarakat kampus dan publik luas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 009/T.04.02/2025 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran, izin resmi diberikan kepada badan hukum Diseminasi Informasi Tamalanrea dengan nama siaran Unhas TV.
Unhas TV dikategorikan sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dengan cakupan wilayah layanan Sulawesi Selatan I, yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Pangkajene Kepulauan.
Izin tersebut berlaku selama 10 tahun, mulai 30 Juli 2025 hingga 29 Juli 2035, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Dalam dokumen IPP ditegaskan pula, pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyalurkan dan menayangkan program siaran. Jika melanggar, lembaga penyiaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menyampaikan bahwa kehadiran Unhas TV dengan legalitas resmi dari pemerintah menjadi tonggak penting bagi universitas.
.webp)
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa bersiap melepas balon dan spanduk yang menandai secara resmi Unhas TV mengudara, usai upacara Hari kemerdekaan ke-80 RI di lapangan PKM Unhas, Minggu (17/8/2025). (dok unhas.tv)
“Dengan mengudara secara resmi dan mengantongi izin dari Komdigi, Unhas TV tidak hanya menjadi saluran informasi bagi sivitas akademika, tetapi juga hadir sebagai ruang edukasi publik," ujarnya.
"Kami berharap Unhas TV menjadi media komunitas yang menjaga etika, memperkuat literasi digital utamanya ruang edukasi dan pengetahuan, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Prof. Jamaluddin.
Direktur Unhas TV, Yusran Darmawan, menyebut bahwa capaian ini merupakan kerja kolaboratif dari tim Unhas TV yang selama ini membangun siaran berbasis komunitas dengan pendekatan profesional. Dan tentunya legalitas ini adalah hasil kerja panjang yang melibatkan banyak pihak.
“Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu hingga IPP dari Komdigi terbit. IPP menjadi legitimasi penting bahwa Unhas TV siap hadir sebagai televisi komunitas kampus dengan standar profesional," ujar lulusan magister dari Ohio University ini.
"Kami akan terus menayangkan konten edukatif, desiminasi penelitian, tayangan inspiratif, dan mencerminkan nilai-nilai akademik Universitas Hasanuddin,” ujarnya.
Sebelum memperoleh IPP, Unhas TV telah menjalani tahap Uji Laik Operasi (ULO) di Studio Unhas TV, Kampus Tamalanrea, pada 29 Juli 2025 lalu.
ULO tersebut dipimpin Direktur Layanan Ekosistem Digital Komdigi, Geryantika Kurnia, untuk memastikan kesiapan teknis maupun kelayakan isi siaran.
Geryantika pun menilai Unhas TV memenuhi standar yang dipersyaratkan. Ia menyebut Unhas TV menunjukkan kesiapan teknis dan operasional yang baik.
"Kami berharap keberadaannya tidak hanya menjadi laboratorium pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga dapat menghadirkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat kampus dan sekitarnya,” jelasnya.
Dengan resmi mengantongi izin penyiaran, Unhas TV kini memasuki babak baru sebagai salah satu televisi komunitas digital di Indonesia yang siap memperkuat ekosistem media perguruan tinggi dan memberi kontribusi informasi untuk masyarakat luas. (*)