MAKASSAR, UNHAS.TV - Kasmi (42), kakak dari korban Jumiati, berharap tersangka H kelak diberi hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.
Perbuatan H yang membunuh istrinya lalu mengubur di belakang rumah, menurut penilaian Kasmi, termasuk tindakan biadab dan tidak bisa dimaafkan.
"Hukuman mati ini adalah hukuman terbaik untuk anak-anak korban dan pelaku. Sebab jika pelaku bebas dari hukuman, pelaku bisa melampiaskan dendamnya kepada anak-anaknya," kata Kasmi
Menurut Kasmi, sejak lama ia punya firasat, Jumiati, adiknya, dibunuh oleh tersangka H. Namun karena tidak punya bukti, Kasmi tetap mencari keberadaan Jumiati yang dinyatakan hilang sejak Agustus 2017.
Belakangan, firasat Kasmi terbukti setelah pada 14 April 2024, aparat Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel menemukan tulang belulang di satu rumah di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Rumah tersebut ditempati oleh tersangka H, korban Jumiati, bersama dua anaknya.
Tersangka H membunuh lalu mengubur istrinya di belakang rumahnya. Demi menciptakan alibi, tersangka H menyebar kabar bahwa istrinya pergi meninggalkan rumah.
BACA JUGA
6 Tahun Baru Terungkap, Istri Tidak Pergi tapi Dikubur di Rumah
Kasus Suami Kubur Istri, Polisi Punya 9 Saksi
Kasmi bercerita, sejak dapat kabar adiknya pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas, pihak keluarga terus menyebar foto Jumiati. Mereka juga menghubungi keluarga mereka di sejumlah daerah untuk menemukan Jumiati.
>> Baca Selanjutnya