Makassar

Kejar Tata Kelola Transparan, Makassar Perbarui Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

PENGELOLAAN ASET - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memaparkan perubahan regulasi pengelolaan aset dalam rapat paripurna DPRD virtual via zoom, Jumat (28/8/2026). Ranperda diajukan guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset dan menindaklanjuti rekomendasi BPK. (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026).

Rapat paripurna tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom. Di hadapan anggota Dewan, Munafri memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Munafri, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah pusat kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan baru tersebut membawa sejumlah penyempurnaan dalam tata kelola barang milik daerah.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Munafri.

Ia mengatakan perubahan dilakukan secara selektif dan terukur. Pemerintah kota mengusulkan perubahan terhadap sejumlah pasal sekaligus menambahkan beberapa ketentuan baru.

Substansi perubahan mencakup penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab pengelola aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan secara administratif, fisik, dan hukum. Ranperda juga mengatur penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemusnahan aset daerah.

Aturan tersebut turut memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan aset. Pemerintah kota juga memasukkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen untuk mengukur dan mengevaluasi pengelolaan aset.

Munafri berharap regulasi baru dapat menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap aset daerah, menurut dia, harus memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyusunan Ranperda itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Munafri mengatakan pembaruan aturan merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar. (*)